Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Puluhan SKT Dan APH Terbit Di Atas IUP PT Timah Tbk, Pengurusan Disebut Lewat Sobri

121
×

Puluhan SKT Dan APH Terbit Di Atas IUP PT Timah Tbk, Pengurusan Disebut Lewat Sobri

Sebarkan artikel ini
Kades Simpang Rusa: Ada Puluhan Berkas. PT Timah: Lahan Masuk Konsesi

JENDELABABEL.COM, BELITUNG I — Puluhan dokumen pertanahan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Akta Pelepasan Hak (APH)*disebut telah diterbitkan untuk lahan puluhan hektare di Desa Simpang Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. 

Persoalannya, lahan yang kini telah berubah menjadi perkebunan pepaya california dan kelapa sawit tersebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. 

BACA JUGA

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai proses penerbitan dokumen pertanahan di tingkat desa, terutama ketika objek tanah yang dimaksud berada dalam wilayah konsesi perusahaan tambang negara.

Lahan 50 Hektare Sudah Produktif
Berdasarkan penelusuran di lapangan pada Jumat (14/8/2026). hamparan perkebunan tersebut telah dimanfaatkan secara produktif. Seorang pekerja menyebut luas keseluruhan lahan yang dikelola hampir mencapai 50 hektare  dengan pekerja sebanyak 20 orang.

“Kalau kebun pepaya ini milik Pak Hansen, pengusaha dari Jakarta, luasnya berkisar 50 hektar. Di sini ada 20 orang yang kerja. Untuk kebun sawit di sebelah, pengurusnya Pak Sobri,” ujar pekerja tersebut.

BACA LAGI. 

Ketika ditanya mengenai legalitas dan dokumen lahan, pekerja tersebut mengarahkan agar persoalan surat-menyurat dikonfirmasi kepada Sobri.

Kades Benarkan Puluhan SKT/APH Terbit Lewat Sobri
Menariknya, Kepala Desa Simpang Rusa, Yusuf, mengaku tidak mengetahui secara pasti bahwa kawasan perkebunan tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Saya pribadi tidak tahu kalau lahan itu masuk dalam kawasan IUP PT Timah,” kata Yusuf saat ditemui di kantornya.

JANGAN LEWATKAN. 

Namun, di sisi lain, Yusuf membenarkan bahwa terdapat proses pengurusan dokumen pertanahan terhadap lahan tersebut. Menurutnya, pengurusan SKT maupun APH dilakukan melalui Sobri dan jumlahnya mencapai puluhan berkas.

“Untuk keberadaan perkebunan pepaya dan sawit itu, proses pengurusan surat SKT maupun APH-nya memang dilakukan melalui Pak Sobri. Ada puluhan berkas SKT dan APH yang diterbitkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Simpang Rusa yang saat itu mendampingi Yusuf.

Artinya, persoalan yang kini muncul bukan semata soal keberadaan perkebunan, tetapi juga bagaimana puluhan dokumen pertanahan tersebut dapat diterbitkan apabila benar objeknya berada di dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

ARTIKEL TERBARU 

Sobri: Saya Hanya Perantara
Sobri sendiri membantah dirinya sebagai pengelola perkebunan. Ia mengaku hanya menjadi perantara antara masyarakat yang hendak menjual lahan dengan investor asal Jakarta.

“Saya di sini murni hanya perantara jual beli lahan antara masyarakat pemilik awal dengan Bos Hansen. Masyarakat yang punya lahan ingin menjual, lalu saya tawarkan ke Bos Hansen. Begitu harganya cocok, transaksi berjalan. Hanya sebatas itu peran saya,” ujar Sobri.

Namun, pengakuan tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan mengenai rantai penguasaan lahan dan dasar administrasi transaksi yang dilakukan.

BACA.

https://jendelababel.com/menjalankan-program-gubernur-enam-putra-putri-babel-di-lepas-kuliah-ke-uny-lewat-beasiswa-baznas-zulhadi-jadilah-duta-zakat/

Sebab, apabila puluhan bidang tanah tersebut berada dalam wilayah IUP PT Timah, maka perlu dipastikan apakah lahan tersebut memang memiliki dasar hak yang sah untuk diperjualbelikan, serta apakah proses pelepasan haknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terlebih, perubahan fungsi kawasan menjadi perkebunan produktif berpotensi memengaruhi penguasaan dan pemanfaatan wilayah yang secara administratif tercatat sebagai bagian dari konsesi pertambangan.

Publik Tunggu Langkah Kejari Belitung
Kasus di Desa Simpang Rusa ini mencuat ke publik hanya berselang beberapa waktu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung membongkar skandal serupa di Desa Air Mungkui, Kecamatan Badau. Dalam kasus Air Mungkui, Kejari Belitung bertindak tegas dengan menyita lebih dari 500 hektar lahan perkebunan ilegal yang terbukti menyerobot kawasan IUP PT Timah Tbk.

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Belitung apakah akan dilakukan langkah hukum yang sama serta melakukan penyitaan puluhan hektar lahan sawit serta pepaya california di Simpang Rusa.

Hingga berita ini diturunkan, *PT Timah Tbk* dan Kecamatan Membalong masih dalam upaya konfirmasi.
Redaksi akan terus menggali informasi, supaya didapat penjelasan resmi terkait penerbitan puluhan dokumen tanah tersebut.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]
Foto: [Dokumentasi Jendelababel]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!