Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

Amen Kuasai Ratusan Hektare Lahan IUP PT Timah Jadi Kebun Sawit Kejari Belitung Timur Turun Tangan

102
×

Amen Kuasai Ratusan Hektare Lahan IUP PT Timah Jadi Kebun Sawit Kejari Belitung Timur Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Kejari: Akan Dikaji. Bank Tanah: Status Masih Tanah Negara, Belum Ada Perjanjian

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Polemik perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 200 hektare di kawasan Jangkar Asam, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur  kini bukan sekadar soal sengketa lahan.

Di satu sisi, lahan tersebut disebut masih berstatus tanah negara  Di sisi lain, aktivitas perkebunan sawit tetap berjalan dan hasilnya terus dipanen.

BACA JUGA. 

Kondisi itu memunculkan sorotan tajam terhadap pengawasan PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP sekaligus terhadap langkah aparat penegak hukum di Belitung Timur.

Kejari Belitung Timur: Laporan Akan Dikaji
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Bayu mengatakan laporan mengenai dugaan penguasaan lahan di dalam IUP PT Timah tersebut akan ditindaklanjuti.

“Ya, nanti ditindaklanjuti untuk laporannya, dan akan dibuatkan kajiannya kalau di bidang kami,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Bayu juga menyebut PT Timah telah melakukan langkah hukum melalui pendampingan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

“Barusan dapat info, terkait IUP PT Timah yang ditanami sawit sudah ada kerja sama antara PT Timah dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum,” ungkapnya.

BACA LAGI. 

https://jendelababel.com/minta-solusi-nyata-untuk-penambang-mpb-kritik-keras-pt-timah-persetan-dengan-rkab/

Bank Tanah: Status Masih Tanah Negara
Namun pertanyaan publik bukan hanya apakah pendampingan hukum telah dilakukan. Pertanyaan mendasarnya adalah mengapa aktivitas perkebunan masih berlangsung apabila status tanah tersebut belum memiliki hak atas tanah yang sah.

Berdasarkan keterangan perwakilan Badan Bank Tanah, Fahri, klaim bahwa legalitas lahan telah diproses melalui Bank Tanah belum dapat dijadikan dasar bahwa penguasaan tersebut telah sah.

Fahri menyampaikan, berdasarkan data kelembagaan per Rabu (12/8/2026) tanah di kawasan Jangkar Asam yang berada dalam IUP PT Timah tersebut masih berstatus tanah negara. 

Secara _de facto_, lahan disebut dikuasai oleh subjek hukum atas nama Tjang Yean Thin dan Tjin Liung. Namun secara hukum, menurut Fahri, belum terdapat hak atas tanah yang sah. 

“Dalam prosesnya, memang bisa diusulkan kepada Bank Tanah untuk pembuatan perjanjian pemanfaatan di depan notaris. Namun, hingga saat ini penandatanganan perjanjian tersebut belum mulai dilaksanakan,” tegas Fahri.

JANGAN LEWATKAN. 

https://jendelababel.com/200-paket-zakat-untuk-pelajar-kurang-mampu-belitung-dan-belitung-timur-hidayat-arsani-zakat-harus-kembali-kepada-masyarakat/

Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim pemilik kebun, Amen yang sebelumnya menyatakan proses pengurusan lahan telah dilakukan melalui Bank Tanah sejak sekitar tiga tahun lalu.

“Saya sudah bertemu langsung dengan pihak Bank Tanah dan sudah ada proses pengukuran langsung oleh pihak Bank Tanah di lapangan,” kata Amen saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Siapa Beri Ruang?
Jika perjanjian pemanfaatan belum ditandatangani dan hak atas tanah belum lahir, maka dasar hukum aktivitas perkebunan tersebut patut dipertanyakan.

Lebih jauh lagi, apabila lahan tersebut memang masih berstatus tanah negara dan berada di dalam IUP PT Timah, siapa yang memberikan ruang sehingga aktivitas perkebunan bisa terus berjalan?

Pertanyaan tersebut menguat karena kondisi di Belitung Timur berbanding terbalik dengan langkah hukum di Kabupaten Belitung. Di wilayah tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung telah menetapkan empat tersangka  dan melakukan penyitaan terhadap ratusan hektare lahan sawit terkait perkara dugaan penguasaan lahan negara.

ARTIKEL TERKAIT. 

https://jendelababel.com/bank-tanah-buka-suara-soal-ratusan-hektare-kebun-sawit-amen-di-atas-iup-pt-timah-belum-ada-perjanjian-pemanfaatan/

Kini publik menunggu apakah standar penegakan hukum yang sama akan diterapkan di Belitung Timur.

Sorotan ke PT Timah
Sorotan juga tertuju kepada PT Timah Sebagai pemegang IUP, perusahaan tersebut dituntut menjelaskan sejauh mana pengawasan dan pengamanan wilayah konsesinya dilakukan.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Unit PT Timah Belitung, Feriyadi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp.

Sikap diam tersebut membuat pertanyaan publik semakin lebar: apakah PT Timah mengetahui aktivitas perkebunan tersebut, sejak kapan mengetahui, dan langkah konkret apa yang telah dilakukan untuk mengamankan wilayah IUP-nya?

Sebab jika lahan negara hanya dipetakan, dilaporkan dan dikaji sementara aktivitas pemanenan tetap berjalan, maka muncul kesan bahwa negara memiliki lahannya, PT Timah memegang IUP-nya, tetapi pihak lain justru menikmati hasilnya.

Dan jika kondisi seperti ini dibiarkan, kasus Jangkar Asam berpotensi menjadi preseden buruk bagi penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah lainnya.

Penulis: [GL]

Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!