JENDELABABEL.COM, BELITUNG TIMUR – Sebuah truk tangki CPO diduga mengangkut BBM jenis Solar mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Tanjungpandan-Manggar via Tengah, Dusun Birah, Desa Kelubi, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pada Selasa (23/6/2026).
Truk nopol itu oleng ke bahu jalan. Pantauan di lokasi, cairan yang tumpah diduga Solar. Insiden ini memicu kepanikan warga karena tangki CPO tidak diperuntukkan mengangkut BBM.[redaksi]
Dilarang Permenhub No. 20/2017
Pertamina Patra Niaga menegaskan pengangkutan BBM wajib pakai tangki khusus bersertifikat B3. Tangki CPO dilarang karena rawan kontaminasi dan bahaya kebakaran.
BERITA TERKAIT.
“Selain melanggar aturan, ini berbahaya. Sisa CPO mencemari Solar dan Solar merusak kualitas CPO. Kalau ada percikan bisa terbakar,” tegas Sales Branch Pertamina Patra Niaga Babel.
Syarat tangki BBM: bersertifikat laik angkut dari Ditjen Migas ESDM, uji berkala Dishub 6 bulan sekali, punya grounding anti-statis, rambu B3 plat oranye, APAR, safety valve, dan segel flow meter untuk Solar subsidi.
Mantan Kapolres & Kasatlantas Belitung Timur Bungkam
http://Jendelababel.com berupaya konfirmasi ke Kasatlantas Polres Belitung Timur AKP Laury Tessalonica Lawdia, http://S.Tr.K., S.I.K. via WhatsApp pada Kamis (25/6) pukul 18.09 WIB. Hingga berita ini tayang belum ada jawaban.
BACA.
Konfirmasi juga dilayangkan ke Mantan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H. meski memasuki hari kedua konfirmasi, hingga berita kembali di tayang mantan Kapolres Belitung tersebut terkesan enggan tmemberikan tanggapan. Tersiar kabar, AKBP Indra Feri dimutasi jabatan ke Polres Kabupaten Bangka Induk, meskpun belum serah terima jabatan, Posisi Kapolres Belitung Timur kini di jabat AKBP Dr. Husni Thamrin. Jumat (26/6/2026).
Diduga Milik Perusahaan PT Duta Buana Abadi
Beredar informasi truk tersebut bernaung di PT Duta Buana Abadi milik pengusaha berinisial IP, salah satu pelaku usaha BBM besar di Belitung.
BACA JUGA
Upaya konfirmasi ke IP via WhatsApp +62 819-2971-_**_ juga belum direspons hingga berita ini kembeai dipublikasikan. truk tersebut diketahui tidak memakai logo Pertamina/Patra Niaga sesuai ketentuan.
Sanksi UU Migas Menanti
Pengangkutan Solar pakai tangki CPO tanpa izin melanggar UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Asuransi juga tidak meng-cover kecelakaan akibat tangki tidak sesuai spesifikasi.
Tangki CPO hanya boleh angkut Solar jika sudah steam cleaning total, dirombak di karoseri bersertifikat, dan mengurus izin baru ke Ditjen Migas dan Dishub. Prosesnya panjang dan berbiaya besar.
Ruang hak jawab terbuka sesuai UU Pers No. 40/1999. Penulis: [Jendela Group] | Foto: Dok. Warga. Jumat, (26/6/2026)
jb

jb
jb
jb
jb











