Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

Nelayan Teluk Kelabat Mengadu ke DPRD Babel, Desak Tambang Ilegal Segera Dihentikan

107
×

Nelayan Teluk Kelabat Mengadu ke DPRD Babel, Desak Tambang Ilegal Segera Dihentikan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Puluhan nelayan yang berasal dari kawasan Teluk Kelabat Dalam, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam ruang hidup mereka. Senin, (8/6/2026)

Audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel menjadi wadah bagi para nelayan untuk menyuarakan keresahan atas maraknya aktivitas tambang timah yang mereka sebut ilegal di kawasan perairan Teluk Kelabat.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan meminta DPRD Babel mengambil langkah konkret agar aktivitas pertambangan yang dinilai merusak kawasan tangkap nelayan segera dihentikan.

“Kami berharap DPRD Babel bisa memberikan solusi untuk kami para nelayan yang mencari penghidupan di wilayah kami,” ujar salah satu perwakilan nelayan di hadapan anggota dewan.

Anggota DPRD Babel, Heryawandi, menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat telah diatur dalam Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) sebagai wilayah yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

Ia mengaku heran karena persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan masyarakat nelayan kepada berbagai pihak, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang komprehensif.

“Aneh, sudah di depan mata masa tidak tahu. Masyarakat nelayan ini sudah puluhan kali datang ke sini. Saya berharap kita membuat rekomendasi, karena penyelesaian masalah ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, termasuk aparat penegak hukum,” katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menilai aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan zonasi.

Menurutnya, persoalan utama yang harus diungkap adalah alur distribusi hasil timah yang berasal dari kawasan Teluk Kelabat.

“Kepolisian bisa langsung eksekusi. Sampai ke mana timah dari Teluk Kelabat yang melanggar Perda RZWP3K tahun 2020-2040 itu mengalir. Berani atau tidak pihak kepolisian mencari siapa penadah timah Teluk Kelabat. Seratus ponton itu apakah punya nyali pihak kepolisian untuk menindak?,” ujar Edi Nasapta.

Selain menyoroti aktivitas tambang ilegal, Edi juga menyinggung persoalan reklamasi dan pascatambang yang menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah bagi PT Timah.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa lembaga legislatif berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat sebelum kemudian dikaji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Lembaga DPRD seperti sebuah tempat penampung. Semua sektor masalah kami akomodir, kemudian kita filter sesuai aturan. Tidak akan pernah muncul sebuah perda kalau tidak ada undang-undang yang menjadi dasar hukumnya,” kata Didit.

Dalam kesempatan tersebut, Didit juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah untuk aktivitas penambangan di wilayah Teluk Kelabat. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!