JENDELABABEL.COM, BELITUNG – Sembilan bulan pasca tenggelamnya Kapal Motor (KM) Osela di perairan Karang Mardalena, sebelah utara Pulau Gelasa, enam keluarga awak kapal masih hidup dalam ketidakpastian. Dari 9 orang di atas kapal saat kejadian 15 Agustus 2025, hanya 3 orang yang berhasil selamat.
Tragedi itu menyisakan duka mendalam bagi keluarga para awak kapal. Hingga kini, 6 korban yang hilang belum ditemukan, sementara keluarga mengaku masih berjuang sendiri menghadapi beban hidup sehari-hari.
Istri salah satu korban hilang berinisial Y mengaku kecewa karena perhatian dari pihak juragan kapal maupun perusahaan penampung hasil tangkapan ikan dinilai sangat minim sejak insiden terjadi.
“Sudah sembilan bulan berlalu, tapi sampai sekarang kami merasa seperti ditinggalkan sendiri,” ujar Y saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026).
BACA.
Menurutnya, pasca-kejadian sempat dibuat surat kesepakatan tanggal 28/8/2025 yang difasilitasi Hengki Maryono selaku Komandan Kapal Patroli BKO Belitung Ditpolairud Polda Babel,Dalam kesepakatan itu disepakati santunan Rp5 juta untuk masing-masing keluarga korban hilang, serta bantuan bulanan.
Namun bantuan yang diterima disebut jauh dari cukup. “Setiap bulan hanya Rp50 ribu, sedangkan saya punya dua anak yang harus dibesarkan,” katanya.
Y juga mengungkapkan bahwa selama ini suaminya bekerja dalam rantai usaha perikanan yang berkaitan erat dengan PT Laut Jaya milik pengusaha lokal berinisial Bos Ap,kl. Seluruh hasil tangkapan ikan dari KM Osela disebut disetor ke perusahaan tersebut.
“Suami saya bekerja sejak 2017. Modal berangkat melaut, kebutuhan ransum, sampai pinjaman uang juga melalui Bos Ap,kl” ungkapnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai perlindungan kerja bagi awak kapal nelayan. Keluarga korban mengaku tidak mengetahui adanya perlindungan asuransi maupun BPJS Ketenagakerjaan terhadap para awak KM Osela.
Padahal, perlindungan terhadap nelayan telah diatur dalam Pasal 34 UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Pasal itu mewajibkan setiap pelaku usaha perikanan memberikan perlindungan risiko melalui asuransi perikanan untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.
Selain itu, UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga mewajibkan pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terdapat hubungan kerja atau ketergantungan ekonomi antara awak kapal dengan pemilik kapal maupun perusahaan penampung hasil laut, maka kewajiban pendaftaran perlindungan tersebut berada pada pemberi kerja.
“Apakah sembilan awak KM Osela telah didaftarkan dalam program asuransi nelayan atau BPJS Ketenagakerjaan sebelum diberangkatkan melaut?” menjadi pertanyaan yang kini disorot keluarga korban dan masyarakat.
Selain kehilangan anggota keluarga, enam korban yang belum ditemukan juga membuat keluarga belum memperoleh kepastian secara emosional maupun ekonomi. Mereka berharap ada perhatian lebih dari perusahaan, pemerintah daerah, dan Dinas Kelautan Perikanan Babel agar kasus ini tidak berhenti pada janji tanpa kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Laut Jaya terkait hubungan kerja dan bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban. Juragan kapal Hamzah juga belum memberikan tanggapan saat dihubungi,Hak jawab dari pihak terkait akan dimuat pada pemberitaan berikutnya. (Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











