Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
BANDUNG

Disnaker Provinsi Nilai PHK Karyawan Apotek Alfagama 2 Belum Sah, Pengawas Siapkan Nota Pemeriksaan

113
×

Disnaker Provinsi Nilai PHK Karyawan Apotek Alfagama 2 Belum Sah, Pengawas Siapkan Nota Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Polemik ketenagakerjaan antara pihak Apotek Alfagama 2 dan mantan karyawannya, Supriyana, terus bergulir. Senin, (18/5/2026)

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Supriyana belum sah secara hukum, pihak apotek akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Babel, P. Yamoa, sebelumnya menyebut anjuran Disnaker Kabupaten Belitung meminta agar Supriyana dipekerjakan kembali hingga ada keputusan hukum tetap.

BERITA TERKAIT.

“Sesuai anjuran yang dikeluarkan Disnaker Kabupaten Belitung, perusahaan dianjurkan untuk mempekerjakan kembali sehingga PHK dimaksud belum timbul atau belum sah,” kata Yamoa, Senin, (18/5).
Yamoa juga menegaskan bahwa dugaan kesalahan berat berupa penggelapan yang dituduhkan kepada pekerja belum dapat dijadikan dasar PHK sebelum terbukti secara hukum.

“Walaupun perusahaan mempunyai bukti CCTV, itu belum bisa dijadikan dasar PHK karena kesalahan berat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Apotek Alfagama 2 membenarkan bahwa persoalan tersebut memang telah dimediasi melalui Disnaker Kabupaten Belitung.

Pihak apotek mengklaim pada prinsipnya menerima anjuran Disnaker untuk mempekerjakan kembali Supriyana sambil menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait laporan dugaan penggelapan yang telah mereka ajukan ke Polres Belitung.

“Kami menyambut baik anjuran dari Disnaker Kabupaten Belitung untuk mempekerjakan kembali pegawai yang bersangkutan sampai menunggu putusan inkrah pengadilan,” tulis pihak apotek dalam keterangan yang diterima awak media senin.

BACA JUGA.

Namun, kendati demikian, pihak apotek menyatakan terdapat syarat yang diajukan sebelum Supriyana kembali bekerja, yakni permintaan maaf kepada pihak perusahaan karena dianggap telah menggiring opini publik dan menjelekkan tempatnya bekerja di media sosial.

“Terkait syarat permohonan maaf ini juga disetujui oleh Disnaker Kabupaten Belitung, bahwa ini adalah hak apotek untuk mengajukan syarat tersebut,” tulisnya.

Pihak apotek juga menegaskan telah menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV Februari 2026 dan laporan penjualan kepada penyidik Polres Belitung sebagai dasar laporan dugaan penggelapan.
Menurut pihak apotek, besar atau kecil nilai kerugian bukan menjadi persoalan utama.

“Karena yang namanya tindakan penggelapan, mau kasusnya besar atau kecil tetap tidak akan dibenarkan, baik secara hukum negara maupun agama apa pun,” tulis pihak apotek.
Selain itu, pihak apotek mengklaim Supriyana yang menolak untuk kembali bekerja karena merasa malu setelah persoalan tersebut berkembang di media sosial.

“Yang bersangkutan sendiri yang tidak bersedia bekerja kembali karena sudah terlanjur malu dengan kasus yang berkembang di media sosial,” tulis pihak apotek.

Sementara itu, terkait proses pengawasan ketenagakerjaan, Yamoa menyebut pihak pengawas Disnaker Provinsi Babel masih melengkapi dokumen sebelum menerbitkan nota pemeriksaan.

BACA.

“Masih dalam proses melengkapi berkas dan menunggu dokumen yang diminta pengawas dari perusahaan,” ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Supriyana sebelumnya menilai laporan pidana tersebut tidak bisa dipisahkan dari sengketa hubungan industrial yang sedang berlangsung, termasuk tuntutan hak upah dan dugaan PHK sepihak.

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Belitung, Azwar Effendi, juga meminta seluruh persoalan dibuka secara transparan agar penyelesaian berjalan adil bagi semua pihak.

Hingga kini, proses hukum terkait laporan dugaan penggelapan maupun sengketa hubungan industrial tersebut masih berjalan. (GL/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!