JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kelurahan Rejosari Kota Pangkalpinang, Kamis (7/5/26).
Dalam penggerebekan itu, Tim Subdit IV Tipidter berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku termasuk ribuan liter BBM Subsidi jenis solar.
Kabar terkait penggerebekan gudang penimbunan solar subsidi turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (8/5/26).

“Ya benar, ada 2 orang yang diamankan yakni Sa (37) selaku pemilik gudang dan Be (42) selaku pemilik kendaraan yang mengangkut solar ke gudang,”kata Agus di Mapolda.
“Untuk barang buktinya yang diamankan sebanyak 50 derigen dengan total kurang lebih sekitar 1.500 liter atau 1,5 ton BBM Subsidi jenis solar,”timpalnya.
Selain mengamankan para pelaku dan ribuan liter solar subsidi, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga mengamankan 1 unit mobil, 6 drum kosong serta 1 unit mesin pompa hisap.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA.
Sementara, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.
“Ini merupakan wujud komitmen Polda Babel yang sering disampaikan oleh Pak Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing bahwa akan menindak tegas segala aktivitas ilegal terutama kaitannya dengan subsidi pemerintah yang menjadi keresahan masyarakat sehingga atas perintah beliau untuk segera ditindaklanjuti,”ungkapnya. (Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











