jb jb jb jb
BANGKA BELITUNGBELITUNG

Skandal Lahan Terkuak, HGU 199,8 HA PT Aroma Envisari Diduga Serobot IUP PT TIMAH  Tbk 

117
×

Skandal Lahan Terkuak, HGU 199,8 HA PT Aroma Envisari Diduga Serobot IUP PT TIMAH  Tbk 

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, SIJUK AIR SILUMAR BELITUNG — Aroma dugaan pelanggaran tata kelola lahan kembali mencuat ke permukaan. Sorotan  mengarah pada areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Aroma Envisari seluas 199,8 hektare yang diduga kuat masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Senin, (6/3/2026)

Tak sekadar isu, fakta di lapangan mulai terkuak.
Pada 5 April 2026, tim Satuan Tugas (Satgas) PT Timah yang dipimpin Saiful bersama awak media turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya irisan wilayah antara HGU yang disebut telah dialihkan ke PT AMA dengan wilayah konsesi pertambangan milik PT Timah.

Ket foto. Titik kordinat.

Dari monitoring lapangan tersebut, Saiful memastikan bahwa dugaan tumpang tindih itu bukan sekadar rumor.

“Faktanya di lapangan, memang benar sebagian areal HGU PT Aroma Envisari berada dalam wilayah IUP PT Timah,kami akan telusuri dan mengusut persoalan ini” Tegas saiful.

Temuan ini langsung memantik tanda tanya besar: bagaimana mungkin satu lahan bisa memiliki dua kepentingan izin yang berbeda?
Lebih jauh lagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa HGU tersebut telah dialihkan ke PT AMA. Jika benar, maka potensi persoalan hukumnya semakin kompleks. Pasalnya, peralihan hak atas lahan yang berada dalam wilayah IUP aktif berpotensi menabrak aturan dan membuka indikasi pelanggaran serius.
Apakah ini murni kesalahan administrasi? Atau ada permainan di balik layar?
Publik berhak tahu.

Tumpang tindih antara HGU dan IUP bukan perkara sepele. Selain berpotensi menimbulkan konflik antar pemegang izin, kondisi ini juga bisa merugikan negara, baik dari sisi penerimaan maupun pengelolaan sumber daya alam.

Ironisnya, jika lahan tersebut benar telah lama tidak dimanfaatkan secara optimal, maka sesuai ketentuan, statusnya bisa dikategorikan sebagai tanah terlantar yang seharusnya dikembalikan kepada negara — bukan malah dialihkan ke pihak lain.
Sementara itu, publik menanti langkah tegas dari Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka ini bukan sekadar sengketa lahan — tapi potensi skandal besar dalam tata kelola aset negara.

Hingga berita ini kembali di publish, pihak pihak terkait masih dalam upaya konfirmasi. (Atup/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *