Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Fira Cabut Kuasa Hukum dari Andi Kusuma (AK) Law Firm

255
×

Fira Cabut Kuasa Hukum dari Andi Kusuma (AK) Law Firm

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Kabar terbaru kembali datang dari Fira Mustika Indah sungguh mengejutkan. Wanita berusia (69) di temani  sang anak Yogi (40) menyatakan mencabut kuasa hukumnya Irva Isti Widiastari,SH (AK) Law Firm.

Seperti diketahui sebelumnya Fira menunjuk Irva Isti Widiastari,SH dari Kantor Pengacara Andi Kusuma (AK) Law Form sebagai Kuasa Hukum dan melaporkan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam  dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan bahan material milik Fira senilai Rp825.318.000, – ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada hari Selasa (9/12/2025) lalu.

Kepada JendelaBabel.com, Fira mengatakan telah mencabut surat kuasa hukum Irva Isti Widiastari,SH  dan menunjuk kuasa hukum baru yaitu Iwan Prahara SH, pengacara senior Bangka Belitung.

“Iya, sudah saya cabut dan sudah saya kabarkan ke Andi Kusuma. Hari ini, surat pencabutan kuasa hukum itu telah saya tandatangani ,”kata Fira Sabtu malam, (13/12/2025) pada pukul, 20.00 WIB bertempat di RM Pagi Sore.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Irva Isti Widiastari, SH dari Kantor (AK) Law Firm selaku Pengacara sebelumnya guna meminta tanggapan perihak terkait. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *