JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat delapan desa di Kabupaten Bangka dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit *PT Gunung Maras Lestari (PT GML)* memasuki babak baru. Ratusan warga mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menuntut realisasi kebun plasma 20% yang diklaim telah tertunda selama 28 tahun. (8/7/2026).
Aspirasi warga dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren tersebut mendapat pengawalan dan dukungan kuat dari pihak legislatif.
Ini Hak Mutlak, Bukan Permintaan
Kepada awak media, *Didit* menegaskan tuntutan masyarakat terkait pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bukan sekadar keinginan sepihak, melainkan hak mutlak yang sudah dijamin oleh regulasi.
“Kita berharap supaya pihak perusahaan menghargai komitmen yang sudah dilakukan. Keinginan masyarakat itu bukan sekadar keinginan, tetapi merupakan hak masyarakat sesuai aturan,” kata Didit.
Ia menambahkan masyarakat hanya menuntut hak yang sah sesuai ketentuan dan tidak meminta lebih.
BPN dan Bupati Diminta Tunda Izin
Didit mengungkapkan PT GML sebelumnya sempat menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan persoalan kemitraan ini dalam waktu satu bulan. Namun hingga saat ini realisasi dari janji dan komitmen tersebut sama sekali belum terlihat di lapangan.
Merespons ketidakpastian tersebut, Didit menyatakan telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka dan Bupati Bangka untuk menangguhkan seluruh proses perizinan perusahaan.
“Tadi saya sudah bicara dengan BPN Bangka. Mereka sepakat tidak akan mengakomodasi atau memberikan persetujuan sebelum masalah ini selesai. Bupati juga akan menunda proses tersebut,” tegas Didit.
Ancam Blokir dan Cabut HGU 14.000 Ha
Di sisi lain, perwakilan masyarakat, *Kiki*, menyatakan warga menuntut evaluasi total hingga pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT GML yang mencakup lahan hampir 14.000 hektare jika kewajiban mereka terus diabaikan.
Apabila kesepakatan penundaan izin ini tidak membuahkan hasil nyata dalam waktu dekat, masyarakat dari delapan desa menegaskan siap menggelar aksi gelombang lanjutan berupa pemblokiran total akses operasional perusahaan di titik wilayah Desa Bakam, Kayu Besi, dan Bukit Layang.
DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah
DPRD Babel berharap konflik berkepanjangan ini dapat segera diselesaikan secara adil melalui jalur musyawarah, dengan catatan perusahaan wajib memprioritaskan hak-hak masyarakat lokal terlebih dahulu.
_Jendela Group_
jb

jb











