PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM — Di tengah sengketa lahan sekitar 5,94 hektare di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, kuasa hukum Hendi Suwandi, Nini Vandawati, S.H. dari Kantor Hukum Satya Adhi dan Partner menyampaikan surat hak jawab dan klarifikasi kepada sejumlah media, Selasa (7/10/2026). Langkah ini diambil guna meluruskan pemberitaan yang dinilai mengandung ketidaktepatan, termasuk penyebutan luas lahan dan dugaan penyimpangan dokumen kepemilikan.
Perselisihan bermula ketika Ibnu Haidir Atas, melalui kuasa hukumnya Donny Ranap Manurung, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi terkait pelepasan hak atas tanah seluas disebut-sebut 8,5 hektare di Kelurahan Bacang ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Selasa (6/10/2026). Dalam laporan tersebut, nama dua mantan Camat Bukit Intan — Efran (kini Kepala Dinas Perhubungan) dan Hasan Basry (Anggota DPRD Kota Pangkalpinang) — turut terseret, bersama sejumlah pejabat lainnya.
Pihak pelapor menyoroti perbedaan keterangan lokasi antara dokumen alas hak yang tercantum di wilayah Kelurahan Air Itam, sementara objek tanah yang disengketakan berada di Kelurahan Bacang. Ibnu mengaku telah menguasai dan membangun masjid serta sirkuit motocross di lahan tersebut, namun pembangunan terkendala setelah muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
Pihak Hendi Suwandi Luruskan Data Luas dan Status Proses
Melalui surat klarifikasinya, Nini Vandawati menegaskan bahwa objek yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pangkalpinang bukan 8,5 hektare, melainkan sekitar 59.408 meter persegi atau 5,94 hektare. Penyebutan angka 8,5 hektare dinilai menyesatkan masyarakat.
“Belum terdapat putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan siapa pemilik yang sah atas objek tanah yang dipersengketakan,” tegas Nini.
Berdasarkan keterangan pihak Hendi Suwandi, asal usul penguasaan lahan bermula sejak 2009, ketika peralihan hak dilakukan dari warga asli, yang kemudian ditingkatkan dengan surat keterangan Camat dan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dalam rentang 2024–2025. Sejak 2010, administrasi wilayah tempat lahan tersebut berada masih tercatat di Kelurahan Air Itam, sebelum terjadi pemekaran wilayah sehingga kini masuk dalam wilayah Kelurahan Bacang.
Hal ini telah dibuktikan melalui agenda sidang pemeriksaan saksi dengan menghadirkan kepala bidang tata ruang terkait.
Soal Perbedaan Nama Kelurahan Dijelaskan Secara Administratif
Terkait sorotan perbedaan nama kelurahan pada dokumen lama, Nini menjelaskan hal itu bukan sekadar cacat hukum, melainkan akibat perkembangan dan pemekaran wilayah administrasi. Dokumen yang dibuat pada saat wilayah tersebut masih tercatat di Kelurahan Air Itam tidak otomatis berarti lokasi fisiknya berpindah.
“Permasalahan tersebut tidak dapat dilihat hanya berdasarkan nama kelurahan yang tercantum pada dokumen lama,” bunyi surat itu.
Pihaknya juga menegaskan bahwa surat pengakuan atau penguasaan fisik yang dibuat oleh pihak lain — termasuk surat dari RT/RW — tidak serta-merta dapat dijadikan bukti kepemilikan, apalagi menggantikan sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang.
Jejak Transaksi dan Gugatan Balik
Dari data yang diperoleh, terdapat beberapa perbedaan jalur perolehan: sebagian lahan berasal dari Ignasia (istri mantan RT/RW), yang kemudian diterbitkan surat penguasaan baru pada 2012 atas nama dirinya, lalu dijual seluas 2 hektare kepada Donny Ranap Manurung dan Ibnu Haidir Atas. Tiga bidang lainnya diklaim oleh pihak Donny–Ibnu dari penjual lain. Pihak Hendi Suwandi telah mengajukan gugatan balik atas perkara tersebut.
Pihak Hendi juga telah melaporkan ke Polda terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan, termasuk pendirian bangunan serta perusakan patok batas tanah, yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum sah.
Jadwal Sidang dan Harapan Proses Adil
Sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pangkalpinang memasuki tahap kesimpulan pada 14 Oktober 2026, dengan putusan dijadwalkan 28 Oktober 2026. Sementara itu, laporan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sedang dalam tahap konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan namanya.
Nini Vandawati memohon kepada media untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional, tidak menyimpulkan kesalahan sebelum putusan dijatuhkan, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap masyarakat memahami perkara ini secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta hukum — bukan kesimpulan sepihak dari salah satu pihak yang sedang bersengketa,” tutup Nini.
Penulis: [TIM Jendela Group]
jb

jb
jb











