JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti sejumlah persoalan strategis yang dinilai berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026).
Dari rangkaian pidato tersebut, sedikitnya terdapat tiga isu yang menjadi perhatian Didit, yakni percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan, penanganan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan, serta kepastian pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk daerah.
Didit menyampaikan pandangannya usai mengikuti rangkaian rapat paripurna DPRD Babel dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menurutnya, RUU Kepulauan merupakan agenda strategis yang sudah lama diperjuangkan dan memiliki arti penting bagi masa depan fiskal daerah kepulauan, termasuk Bangka Belitung.
Ia berharap pemerintah pusat bersama DPR RI tidak lagi menunda pembahasan regulasi tersebut hingga tuntas dan segera mengesahkannya menjadi undang-undang.
“Jika ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat untung yang luar biasa bagi Bangka Belitung, karena di Indonesia ini hanya ada tujuh provinsi kepulauan,” kata Didit.
Didit mengingatkan, perjuangan untuk melahirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan bukan persoalan baru. RUU tersebut, kata dia, telah diperjuangkan sejak 2013, saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel.
Karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan DPR RI menunjukkan keseriusan politik untuk segera memberikan kepastian terhadap regulasi yang dinilai dapat memperkuat posisi fiskal provinsi kepulauan.
“ Kita minta keseriusan teman-teman DPR RI, Pemerintah Pusat, untuk segera mengesahkan rancangan ini menjadi Undang-Undang Kepulauan,” ujarnya.
Didit menilai salah satu persoalan yang selama ini merugikan daerah kepulauan terletak pada pola penghitungan alokasi anggaran yang belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik wilayah.
Ia mencontohkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai lebih menitikberatkan pada luas wilayah daratan, sementara daerah kepulauan memiliki bentang laut yang jauh lebih luas dan membutuhkan biaya pelayanan serta pembangunan yang tidak sedikit.
“DAU itu dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” jelasnya.
Selain persoalan RUU Kepulauan, Didit turut menanggapi perhatian pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan DPRD Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Namun, menurutnya, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari sektor pertambangan.
“DPRD Forkopimda mendukung kebijakan Presiden tentang hal-hal tersebut yang melanggar aturan. Akan tetapi yang perlu kita cari solusi harus ada solusi juga,” katanya.
Bagi Didit, persoalan pertambangan tidak semata-mata berkaitan dengan penertiban aktivitas ilegal, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi masyarakat di daerah penghasil timah.
Di sisi lain, ia meminta pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap hak-hak fiskal Bangka Belitung sebagai daerah penghasil timah, khususnya terkait DBH.
Pernyataan tersebut disampaikannya menyusul adanya informasi mengenai peningkatan keuntungan PT Timah. Didit menilai peningkatan kinerja perusahaan semestinya juga diikuti dengan kepastian pemenuhan hak daerah melalui DBH.
“Yang kedua, bahwa ada kenaikan daripada keuntungan Timah. Tapi tolong dong, DBH kita juga dibayar. Karena DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026,” tegasnya.
Didit berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak sekadar menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk memberikan kepastian terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan daerah.
Ia secara khusus meminta Menteri Keuangan segera memberikan kejelasan mengenai pembayaran DBH kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Saya minta tolong, di momentum 17 Agustus ini mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” katanya.
Menurut Didit, dukungan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat harus berjalan seimbang dengan pemenuhan hak-hak daerah. Bagi Bangka Belitung, kepastian regulasi daerah kepulauan, penataan sektor pertambangan, dan pembayaran DBH merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.
jb

jb
jb











