Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNG

Didit Desak RUU Kepulauan Segera Disahkan, Soroti DBH Timah Babel

107
×

Didit Desak RUU Kepulauan Segera Disahkan, Soroti DBH Timah Babel

Sebarkan artikel ini

JENDELABEL.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, mendesak pemerintah pusat bersama DPR RI tidak kembali menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan sebatas wacana. Ia meminta pembahasan regulasi tersebut segera dituntaskan hingga disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Didit, kehadiran Undang-Undang Kepulauan akan memberikan manfaat strategis bagi Babel dan daerah lain yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan fiskal dan pembangunan nasional lebih proporsional terhadap kondisi geografis daerah kepulauan.

Pernyataan itu disampaikan Didit, Jumat (14/8/2026), menanggapi pidato Presiden yang kembali menyinggung sejumlah persoalan strategis daerah, termasuk RUU Kepulauan dan aktivitas pertambangan ilegal.

Didit mengatakan, perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi provinsi kepulauan bukanlah agenda baru. Upaya tersebut telah diperjuangkan sejak 2013, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Babel bersama almarhum Eko Maulana Ali yang saat itu menjabat Gubernur Babel.

“Kalau ini memang bisa disahkan oleh DPR RI, ini akan mendapat untung yang luar biasa bagi Bangka Belitung. Di Indonesia ini hanya ada tujuh provinsi kepulauan,” kata Didit.

Ia berharap kembali munculnya pembahasan RUU Kepulauan setelah lebih dari satu dekade tidak berakhir dengan kekecewaan yang sama. Didit meminta pemerintah pusat dan DPR RI membuktikan komitmen tersebut melalui langkah konkret.

“Ini sudah kita perjuangkan sejak 2013. Tiga belas tahun kemudian dimunculkan lagi. Mudah-mudahan ini bukan janji palsu,” ujarnya.

Salah satu persoalan mendasar yang disoroti Didit adalah formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik daerah kepulauan. Perhitungan yang lebih menitikberatkan pada luas wilayah daratan, kata dia, membuat daerah dengan wilayah laut yang luas berada pada posisi kurang menguntungkan.

“DAU itu dihitung berdasarkan luas darat, bukan luas lautan. Nah, di sinilah kita dirugikan,” katanya.

Karena itu, Didit menilai Undang-Undang Kepulauan dapat menjadi landasan hukum untuk menghadirkan skema pendanaan yang lebih berkeadilan bagi provinsi kepulauan, termasuk Babel.

Ia juga mengapresiasi langkah anggota DPR RI dari PDI Perjuangan yang kembali mendorong pembahasan RUU tersebut. Didit berharap seluruh daerah kepulauan tidak hanya dilibatkan melalui pemerintah daerah, tetapi juga secara langsung dalam pembahasan di tingkat pusat.

“Kali ini kita baru diundang Pak Sekda. Pada saat pembahasan saya yakin tujuh kepala daerah dan pimpinan DPRD pasti diundang oleh DPR RI. Ini sangat bagus. Tapi mudah-mudahan ini bukan PHP lagi,” tegasnya.

Dukung Penertiban Tambang Ilegal, Minta Solusi Ekonomi

Selain RUU Kepulauan, Didit turut menanggapi perhatian Presiden terhadap persoalan pertambangan ilegal yang disebut mencapai sekitar 1.000 lokasi.

Ia menegaskan DPRD Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung langkah pemerintah pusat dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.

Namun, penindakan dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum. Pemerintah juga perlu menyiapkan solusi ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan.

“DPRD, Forkopimda mendukung kebijakan Presiden tentang hal-hal tersebut yang melanggar aturan. Akan tetapi yang perlu kita cari solusi, harus ada solusi juga,” ujarnya.

Menurut Didit, perhatian pemerintah pusat terhadap aktivitas pertambangan di Babel menunjukkan bahwa persoalan timah di daerah tersebut memiliki dimensi strategis dan menjadi perhatian di tingkat nasional.

“Pertambangan di Bangka Belitung menjadi perhatian sangat serius oleh Bapak Presiden. Maka yang berhak untuk menjawab ini domainnya Pak Kapolda,” katanya.

Desak DBH Timah Segera Dibayarkan

Di tengah dukungan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat, Didit juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan hak Babel atas Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan timah.

Ia menyinggung meningkatnya keuntungan PT Timah yang semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan hak daerah melalui mekanisme DBH.

“Tapi tolong dong, DBH kita juga dibayar. Karena DBH 2025 sampai sekarang juga belum ada kejelasan, apalagi 2026,” tegasnya.

Didit menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat kepastian. Menurut dia, dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan pusat harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak fiskal daerah.

“Satu sisi kita sangat meng-backup kebijakan pemerintah pusat, satu sisi hak-hak kita sebagai masyarakat Bangka Belitung yang memiliki timah yang terbesar di Indonesia bahkan dunia, kok DBH-nya sampai sekarang belum tuntas?” ujarnya.

Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan, untuk menyelesaikan persoalan DBH Babel.

“Saya minta tolong, di momentum 17 Agustus ini mudah-mudahan Menteri Keuangan mewujudkan agar DBH Provinsi Bangka Belitung segera dibayar,” kata Didit.

Didit memastikan DPRD Babel terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk memperjuangkan kepentingan daerah, baik terkait DBH maupun RUU Kepulauan.

“Kita sudah ketemu dengan Pak Wakil Menteri Keuangan. Kita sudah komunikasi juga dengan teman-teman DPR RI,” pungkasnya.

Editor:[Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!