Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb jb
DRPD Kota Pangkalpinang

Paripurna DPRD Pangkalpinang: Pemerintah Kota Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait 3 Raperda Baru

102
×

Paripurna DPRD Pangkalpinang: Pemerintah Kota Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait 3 Raperda Baru

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 ,Senin, (9/2/2026)

dengan agenda Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa sebelumnya pada 5 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, di mana pemerintah kota menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif, yakni Raperda tentang RPJMD 2025–2029, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Saparudin juga mengapresiasi seluruh fraksi yang telah menyetujui tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di DPRD. Menurutnya, berbagai catatan, masukan, dan saran yang bersifat membangun akan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

“Masing-masing Raperda memiliki tujuan yang berbeda-beda, akan tetapi dengan satu tujuan yang sama yaitu untuk menyukseskan program pembangunan Kota Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, dua Raperda lainnya yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha serta program kemitraan dan bina lingkungan, serta Raperda tentang pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai Pasal 88A Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

“Semoga dengan hadirnya tiga Raperda ini, Kota Pangkalpinang mempunyai regulasi yang lebih terarah dan terukur dalam tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.(*/Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!