JENDELABABEL.COM, BELINYU — Dugaan minimnya transparansi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat di tengah masyarakat. Rabu, (13/5/2026)
Kali ini, sorotan tertuju pada Pemerintah Desa Gunung Muda terkait bantuan CSR dari perusahaan perkebunan PT Gunung Pelawan Lestari yang disebut mencapai Rp120 juta.
Informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber masyarakat desa menyebutkan, bantuan CSR tersebut diserahkan pihak perusahaan perkebunan PT. Gunung Pelawan Lestari (GPL) kepada Kepala Desa (Kades) pada 6 Desember 2024.
Namun hingga memasuki tahun 2026, keberadaan serta peruntukan dana itu dinilai tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publk. Mirisnya, beredar informasi perangkat Desa maupun tokoh masyarakat setempat tidak pernah mengetahui perihal CSR tersebut.
“Yang jadi pertanyaan masyarakat, dana itu digunakan untuk apa? Karena tidak pernah ada musyawarah terbuka ataupun laporan resmi ke masyarakat.
Info yang ku dapet, diduga 120 tapi. Perangkat desa ge dak tau ni termasuk kadus, RT”, ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai, apabila benar dana CSR sebesar Rp120 juta telah diterima pemerintah desa, maka penggunaannya seharusnya dapat diketahui publik.
“PT, GPL tu lah nyerahkan CSR tu. Pertanyaaan kamek ni duit tu digunakan kemana dan untuk apo?
Setelah nerimo duit tu harus nya di serahkan ke bendahara Desa dan rapat mudses untuk pengunaan duit ni. Setauku musdes tu dakdo bro”, ungkap sumber.
CSR yang diberikan perusahaan umumnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial masyarakat desa sekitar operasional perusahaan.
Beberapa perangkat desa bahkan disebut-sebut tidak mengetahui secara rinci terkait penerimaan bantuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan.
“Kalau memang digunakan, tunjukkan penggunaannya. Apakah untuk pembangunan, bantuan sosial, kegiatan kepemudaan, rumah ibadah, atau program masyarakat lainnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka, tetapi tidak pernah melihat realisasinya,” ujar sumber lainnya.
Masyarakat juga mempertanyakan apakah dana CSR tersebut telah dicatat dalam administrasi desa atau dibahas dalam forum resmi seperti musyawarah desa. Sebab dalam prinsip tata kelola pemerintahan desa, setiap bantuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat wajib diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Sorotan semakin menguat lantaran rentang waktu penggunaan dana disebut berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026. Namun hingga kini belum ada penjelasan detail mengenai program apa saja yang telah dibiayai dari dana CSR tersebut.
Praktisi pemerintahan desa yang dimintai tanggapannya menyebut, transparansi menjadi poin penting agar tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“CSR bukan dana pribadi. Ketika diberikan untuk kepentingan masyarakat desa, maka penggunaannya harus jelas, terdokumentasi, dan diketahui publik. Jika tidak terbuka, tentu akan menimbulkan pertanyaan,” ujarnya.
Menanggapi point tersebut, Awak media meminta konfirmasi kepada Herwandi selaku Kepala Desa Gunung Muda. Kepada Jendelababel dirinya membenarkan hal tersebut.
“Siang juga
Ya mmg bnar sesuai dgn TTD dan dokumentasi 2024 2025
‘klaim Kades.
Herwandi berdalih bantuan dana CSR tersebut diketahui oleh para perangkat desa lainnya.
“Dan di ketahui oleh Pemdes”,katanya.
Kades menjelaskannya, dana CSR tersebut digunakan sala-satunya untuk rehabilitasi gedung bangunan Kantor Desa.
“Dan di gunakan utk salah satunya, Rehab bangunan kantor desa
Dan utk bbrp kegiatan desa yg lainnya. Utk lebih jelas
Silahkan silaturahmi ke kantor desa”, jelas kades Herwandi.
BERITA TERKAIT.
Alih-alih meyakinkan, Pernyataan kades justru membuat politeknik warga. Pasalnya, rehabilitasi Kantor Desa yang dikatakannya, menurut warga hingga saat ini tidak selesai dan hanya separuh berupa bangunan susunan batako tanpa atap disamping kantor Desa.
“Rehab lum selesai, bangun dikit”,bener sumber.
Untuk kepengen publik, khususnya masyarakat warga Desa Gunung Muda, awak media mencoba meminta Rencana Anggaran Bangunan (RAB) rehabilitasi kantor Desa, namun kepala Desa tidak bisa menjelaskan.
Hingga berita ini di publish, kepala Desa belum memberikan yang di minta dan kembali mengarah awak media datang langsung ke Kantor Desa Gunung Muda.
“Ke kantor saja pak”ulang Kades melalui pesan WhatsApp. Rabu, (13/5) siang.
Sementara, Ristyo pihak perwakilan PT Gunung Pelawan Lestari (GPL) yang memberikan CSR di kediaman pribadi kades kala itu, selaku Senior Manejer (SM) belum memberikan tanggapan terkait mekanisme penyaluran dana CSR tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan resmi agar polemik dan dugaan liar di tengah publik tidak terus berkembang.
Rumor menyebutkan, dana CSR tersebut di terima dikediaman pribadi tidak melalui mekanisme sebenarnya yang semestinya di serahkan dan di terima di kantor desa serta dihadapan saksi perangkat b Desa dan tokoh masyarakat agar transparansi publi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan warga Desa. (Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb

