JENDELABABEL.COM, BELITUNG — Polemik dugaan kerugian senilai Rp282 ribu yang dilaporkan pihak Apotek Alfagama 2 terhadap mantan karyawannya, Supriyana, terus berkembang dan memunculkan sorotan baru terkait persoalan hubungan kerja di internal perusahaan tersebut.
Supriyana, pekerja yang disebut telah mengabdi selama tujuh tahun, sebelumnya diketahui tengah memperjuangkan hak-haknya setelah diduga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Persoalan itu bahkan telah melalui proses bipartit, tripartit hingga pembahasan bersama DKUKMPTK Kabupaten Belitung.
Namun di tengah tuntutan pembayaran hak pekerja yang diklaim belum diselesaikan, Supriyana justru dilaporkan terkait dugaan kerugian senilai Rp282 ribu.
Kuasa hukum Supriyana dari Kantor Hukum Wandi, S.H. & Partners menilai perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik ketenagakerjaan yang sedang berlangsung.
“Klien kami sedang memperjuangkan hak upah dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya yang menurut kami belum diselesaikan. Namun di tengah proses itu justru muncul laporan pidana dengan nilai yang menurut kami tidak sebanding dengan hak pekerja yang masih dipersoalkan,” kata Wandi kepada wartawan, Selasa (12/5)
BACA
Dalam agenda klarifikasi di Polres Belitung, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing atau kapasitas hukum pelapor dari pihak Apotek Alfagama 2.
Menurut Wandi, hingga proses klarifikasi berlangsung, pihaknya mempertanyakan apakah pelapor memiliki kewenangan resmi untuk mewakili perusahaan dalam membuat laporan hukum.
“Kami meminta kejelasan siapa yang berwenang mewakili perusahaan dan dasar hukumnya apa. Karena ini menyangkut nama perusahaan dan dugaan kerugian perusahaan,” ujarnya.
Wandi juga menilai terdapat dugaan persoalan tata kelola perusahaan yang seharusnya turut dibuka secara terang dalam perkara tersebut
“Kami menilai ada upaya menggiring persoalan seolah hanya perkara Rp282 ribu, padahal ada persoalan hubungan industrial dan tata kelola perusahaan yang patut dipertanyakan. Jangan sampai laporan ini justru menutupi persoalan utama yang sedang diperjuangkan pekerja,” kata Wandi.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan dan keberatan tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Belitung, Azwar Effendi, menyebut kasus tersebut semestinya dilihat secara utuh, bukan hanya dari sisi laporan dugaan kerugian semata.
Menurut Azwar, terdapat persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya telah dipersoalkan pekerja, termasuk dugaan hak upah yang belum dipenuhi serta dugaan pemotongan upah untuk mengganti barang kadaluarsa.
“Kalau laporan itu mengatasnamakan perusahaan, maka kapasitas pelapor harus jelas. Di sisi lain, persoalan hak pekerja yang sedang disengketakan juga harus dibuka secara terang,” ujar Azwar.
KSPSI, lanjut Azwar, akan tetap mendampingi Supriyana dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu pihak apotek alfagama 2 saat dikonfirmasi awak media belum memberikan keterangan lengkap dan meminta awak media untuk datang ke rumahnya.
Hingga berita ini ditayangkan dinas ketenagakerjaan kabupaten dan provinsi masih dalam upaya konfirmasi. (Gilang/Jendela Group)
jb
jb
jb
jb
jb











