Scroll untuk baca artikel
jb
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Begini Respon Polda Babel Terkait Gugatan Praperadilan Andi Kusuma

104
×

Begini Respon Polda Babel Terkait Gugatan Praperadilan Andi Kusuma

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso angkat bicara terkait gugatan praperadilan status tersangka inisial AK (44) di kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

“Menanggapi laporan tindak lanjut praperadilan yang diajukan saudara AK atas penetapan tersangka perkara penggelapan 372 KUHP dan penipuan 378 KUHP, dalam upaya mengambil jalur praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka itu adalah hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia,”kata Agus di Mapolda Babel, Selasa (7/4/26).

Agus menyebutkan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan AK atas status tersangkanya. Seperti diketahui, AK resmi ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada awal April lalu.

“Laporan praperadilan yang diajukan oleh saudara AK bertujuan menguji keputusan yang telah dilakukan oleh penyidik atas penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka,”sebutnya.

Menurut Agus, penetapan tersangka AK oleh penyidik Polda Babel dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan mengacu pada KUHAP serta peraturan perundang-undangan. Termasuk proses penyidikan yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah, melalui tahapan penyelidikan, penyidikan hingga kepada penetapan tersangka.

“Proses yang dilakukan penyidik adalah upaya untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa saja yang melanggar hukum dan diberlakukan sama di mata hukum. Ini merupakan prinsip hukum ‘equality before the law’ yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh setiap penegak hukum dalam menegakkan hukum,”ucapnya.

“Jadi dalam hal ini penyidik bekerja secara profesional, prosedural dan proporsional dalam menangani setiap perkara, bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau tekanan tertentu dari pihak manapun dan penanganan perkara tersebut merupakan murni berdasarkan fakta hukum, serta semua pihak diperlakukan sama di depan hukum,”lanjutnya.

Agus juga menegaskan bahwa Polda Bangka Belitung membuka ruang pengawasan dan praperadilan bagi yang merasa keberatan atas penegakan hukum yang dilakukan dengan mempersilahkan pihak yang merasa dikriminalisasi untuk mengajukan praperadilan melaporkan ke pengawas internal seperti propam, mengadu ke lembaga eksternal seperti kompolnas atau komnas ham.

Hal ini, kata Agus, dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Sementara itu, menanggapi pernyataan tersangka AK di akun media sosial terkait pelaporan tuduhan terhadap Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing melakukan pemerasan tidaklah benar dan tidak terbukti.

Hal ini juga sejalan dengan Laporan Polisi yang dilayangkan saudara AK ke SPKT Polda Kep. Babel dengan Nomor : LP/B/53/IV/2026/SPKT/Polda Babel dan Nomor : LP/B/54/IV/2026/SPKT/Polda Babel tidak menyebutkan nama Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing sebagai terlapor.

“Sebaliknya pernyataan Saudara AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi Suadara AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya. Hal ini sangat disayangkan, apalagi Saudara AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum,”ungkapnya.

“Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara,”pungkasnya. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *