jb jb jb jb
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Direskrimum Polda Babel Tetapkan Andi Kusuma Jadi Tersangka

1010
×

Direskrimum Polda Babel Tetapkan Andi Kusuma Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ket foto. Tiktok Andi Kusuma

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan penipuan yang menjerat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn usai dilaporkan Tim Advokat dari Frida Gunadi, yakni SUMIN & PARTNERS Law Office ahirnya menemui babak baru usai sebelumnya di tunggu banyak pihak.Kamis, (2/3/2026)

Pasalnya, SUMIN & FARTNER Law Office menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : SP2HP/57/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan / atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menetapkan:
Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn.
sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 378/492 KUHP
Pasal 372/ 486 KUHP
yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada kurun waktu Februari 2025 hingga April 2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami selaku Tim Advokat korban/Pelapor menyampaikan apresiasi kepada KAPOLDA serta jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami selaku Korban dalam perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka”, ujar Sumin saat dikonfirmasi melalui via telpon.

Menuritnya, langkah tersebut menunjukkan dan membuktikan komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Babel dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana.

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya status tersangka tersebut, kami juga mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan penahanan apabila terdapat kondisi antara lain:
– Tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik;
– Terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti;
– Tersangka berpotensi mempengaruhi saksi atau menghambat jalannya pemeriksaan”,jelasnya.

Berdasarkan perkembangan perkara yang ada, kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

“Kami menegaskan bahwa Tim Advokat pelapor/korban akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan”,tegasnya.

Penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana.

Dengan demikian, Sumin & Fahtner mengharapkan, penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka demi menjamin proses hukum berjalan objektif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini diharapkan dapat mencerminkan penerapan asas kepastian hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan hukum, serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan khusus. Dengan demikian, proses hukum tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.”pintanya.

Sementara Direskrimum Pada Babel masih dalam upaya untuk di hubungi guna mendapatkan informasi lanjutan terkait penahanan Andi Kusuma.

Disisi lain, Andi Kusuma membenarkan penetapan tersangka terhadap dirinya saat di konfirmasi.

“Iya betuk penetapan tersangka” Ucapnya.

Namun kendati demikian, Andi Kusuma berdalih  penetapan tersangka tersebut tidaklah masuk akal dan dirinya akan menghadapinya.

“Itu perkara yang di laporan terhadap saya, perkara 378-372 ini hal yang tidak masuk akal dan saya akan hadapi itu semua’, katanya.(Jendela group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *