jb jb jb



Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANGPEMPROV BABEL

UMKM Babel Bersertifikat Halal : Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global

14
×

UMKM Babel Bersertifikat Halal : Gubernur Hidayat Arsani Dorong UMKM Naik Kelas hingga Pasar Global

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menggelar kegiatan Pembukaan dan Penyerahan Sertifikasi Halal bagi Pengusaha UMKM Tahun 2026 di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel pada Selasa (17/3/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Fery Afriyanto, serta diikuti oleh perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia, Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) Bangka Belitung, Komisi II DPRD Babel, dan para pelaku UMKM penerima sertifikat halal.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus mengajak seluruh pihak menjadikan momentum Ramadan sebagai penguat nilai kejujuran dan tanggung jawab dalam berusaha.

“Melalui momentum bulan suci Ramadan ini, saya mengajak para pelaku UMKM untuk terus menghadirkan produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga terjamin kehalalannya,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan bahwa sertifikat halal merupakan bentuk pengakuan resmi atas kehalalan produk, mencakup seluruh proses mulai dari bahan baku, produksi hingga distribusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ia juga mengungkapkan capaian Pemprov Babel dalam mendukung UMKM. Pada tahun 2025, sebanyak 144 UMKM telah difasilitasi memperoleh sertifikat halal, terdiri dari 129 usaha mikro dan 15 usaha kecil.

Sementara pada tahun 2026, Babel mendapatkan kuota sebanyak 5.918 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Fasilitasi ini bertujuan untuk mendorong UMKM naik kelas, meningkatkan daya saing, hingga mampu menembus pasar nasional dan global,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur mengingatkan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada Oktober 2026. Oleh karena itu, diperlukan percepatan sertifikasi halal agar seluruh pelaku usaha di Babel dapat memenuhi ketentuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung permodalan UMKM. Adanya program pembiayaan tanpa agunan dengan nilai pinjaman antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, yang dijamin langsung oleh pemerintah daerah.

“Kita ingin UMKM tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi. Pemerintah hadir memberikan solusi agar pelaku usaha bisa berkembang tanpa terbebani,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJPH RI melalui Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal, Mamat Slamet Burhanuddin, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemprov Babel dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM.

“Ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi daerah,” ujarnya.

Antusiasme juga datang dari para pelaku usaha penerima sertifikat halal. Rika Safitri, pelaku usaha katering asal Bangka, mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.

“Sertifikat halal ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Dodi Radian, pelaku usaha kuliner “Sosis Ala Bandung”, yang menyebut fasilitas ini sangat bermanfaat untuk pengembangan usahanya.

“Dengan adanya sertifikat halal, kami semakin percaya diri untuk bersaing dan membanggakan Bangka Belitung,” katanya.

Melalui program ini, Pemprov Babel berharap dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang kreatif dan inovatif, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan menuju Babel yang berdaya dan sejahtera. (Jendela Group)

Penulis : Irnawati
Fotografer: Saktio

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *