JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel, menetapkan Wakil Gunernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan penipuan hotel. Penetapan ini, setelah sebelumnya penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hellyana sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel selama 4 jam lebih, Kamis (4/9/2025).
Selama pemeriksaan, Hellyana didampingi penasehat hukumnya Walim.
Kabar penetapan Wagub Hellyana sebagai tersangka dibenarkan Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, ketika dihubungi Ayobangka.com, Kamis siang, 25 September 2025.
“Betul (Wagub Babel Hellyana ditetapkan jadi tersangka),” kata Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, pendek, menjawab pertanyaan terkait kabar sudah ditetapkannya Wagub Babel Hellyana jadi tersangka.
Selain itu, Wagub Hellyana kembali akan menjalani pemeriksaan pada Senin, 29 September 2025 di Ditreskrimum Polda Babel.
Hingga berita ini kembali di turunkam, Wagub Hellyana saat di konfirmasi perihal terkait melalui pesan WhatsAp belum b memberikan tanggapan resmi. Sementara pihak-pihak kuasa hukum Wagub Hellyana masih dalam upaya untuk di hubngi.(Red).