Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Usai Erzaldi, Hidayat Arsani Kembali Laporkan Batara Atas Fitnah Dalang Demo Timah Ricuh

413
×

Usai Erzaldi, Hidayat Arsani Kembali Laporkan Batara Atas Fitnah Dalang Demo Timah Ricuh

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Usai di laporan mantan Gubernur Babel Periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan dalam kasus pencemaran nama baik, kini Batara Harahap kembali dilaporkan lagi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh Hidayat Arsani. Senin, (8/12/2025)

Hidayat Arsani melaporkan Batara lantaran dinilai memfitnah dirinya atas pernyataan “sebagai dalang demo timah berujung ricuh” lewat video yang diunggah di media sosial.

Hidayat Arsani mendatangi SPKT Polda Babel, sekitar pukul 14.05 WIB, guna melaporkan secara resmi secara pribadi dugaan fitnah tersebut.

Kepada wartawan, begitu tiba di SPKT, Hidayat mengatakan, tudingan yang dialamatkan pada dirinya adalah fitnah.

Makanya, Hidayat melaporkan ke polisi agar diproses secara hukum.

“Supaya masyarakat tahu bahwa itu tidak benar, itu fitnah dan yang bersangkutan juga supaya tahu, makanya kita serahkah ke hukum,” ujar Hidayat.

“Kalau kita diam saja, nanti dianggap benar, apa kata masyarakat. Makanya kita laporkan,” sambungnya.

Hingga berita ini dipublish, Hidayat Arsani masih berada di dalam gedung SPKT guna memberikan keterangan kepada petug

Untuk diketahui sebelumnya, beredar luas TikTok termasuk akun @batara…… sosok mirip Batara Harahap yang belakangan kerap beredar videonya di TikTok dengan komentar yang kerang menohok. Dia juga sempat memimpin demo yang berujung ricuh di depan PT Timah pada Oktober 2025.

Tidak sampai disitu, melansir berita sebelumnya, Batara dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota All New Camry. Dalam laporan, akibat perbuatan Batara, pelapor mengaku dirugikan mencapai Rp800 juta.

Baca:

Salah satu karyawan BFI Finance FP secara resmi melaporkan Batara Harahap ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (5/12/2025).

Dalam laporan disebutkan bahwa Batara diduga melakukan tindak pidana fidusia berupa penggelapan satu unit mobil Toyota All New Camry V 2.4 A/T Tahun 2008 warna hitam. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *