jb jb jb jb
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Tersangka Kasus Penipuan Andi Kusuma  Akan Segera di Panggil, Kombes Pol Agus Sugiyarso Tegaskan Akan Segera di Periksa

1004
×

Tersangka Kasus Penipuan Andi Kusuma  Akan Segera di Panggil, Kombes Pol Agus Sugiyarso Tegaskan Akan Segera di Periksa

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto, Andi Kusuma (Kiri foto)

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — usai di tetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kep. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan akan segera memanggil Dr. Andi Kusuma guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sabtu, (4/4/2026) pagi.

‎”Kami baru terima rilis resmi dari Dit Reskrimum, bahwa benar telah dilakukan penetapan tersangka dan tindak lanjut kedepan akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Agus saat dikonfirmasi jejaring media Sabtu pagi.

Kombes pol Agus juga menyampaikan terkait Status AK sebagai tersangka. menurutnya Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga tersangka, kuasa hukum (advokat), pelapor, atau korban untuk mengajukan keberatan atas tindakan paksa penyidik/penuntut umum.

‎Sedangkan Praperadilan tidak memeriksa pokok perkara (apakah tersangka bersalah atau tidak), melainkan hanya menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat. ” ujarnya.

‎Beliau juga belum memberikan secara detail terkait perkara yang saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel yang menyerat terlapor Andi Kusuma yang dilaporkan pelapor Frida Gunadi beberapa waktu lalu.

‎Sebelumnya kabar penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma, disampaikan tim advokat dari Frida Gunadi yakni Sumin & Partners Law Office disalah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026) sore.

”Ya, saya kemarin menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Andi Kusuma dan diantarkan langsung oleh penyidik,” kata Sumin dengan didampingi timnya kepada awak media.

‎Penetapan tersangka ini kata Sumin, Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : SP2HP/57/IV/RES.1.11/2026/Ditreskrimum terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Babel.

‎”Kami selaku tim advokat korban atau pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolda serta jajaran penyidik Ditreskrimum, atas langkah profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kami selaku Korban dalam perkara ini hingga sampai pada tahap penetapan tersangka,” ucapnya.

‎Lebih lanjut menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 02 April 2026.

‎”Tersangka Andi Kusuma terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 378/492 KUHP, pasal 372/ 486 KUHP yang diduga terjadi di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Babel , pada kurun waktu Februari- April 2025,” ujarnya.

‎Berdasarkan perkembangan perkara yang ada, kondisi-kondisi tersebut patut menjadi pertimbangan hukum bagi penyidik untuk segera melakukan tindakan penahanan guna menjamin kelancaran proses penyidikan.

‎”Kami menegaskan bahwa tim Advokat pelapor atau korban akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas, serta berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan proses penegakan hukum secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Ket foto. Sumin, Kuasa hukum frida,

‎Terlebih diakui Sumin, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, serta melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

‎Langkah tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap korban tindak pidana.

‎”Kami mendorong penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP, yang pada prinsipnya memberikan kewenangan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

‎”Mengingat tersangka mengabaikan atau tidak memenuhi panggilan penyidik, terdapat potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, tersangka berpotensi mempengaruhi saksi atau menghambat jalannya pemeriksaan,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dr. Andi Kusuma membenarkan dirinya di tetapkan sebagai tersangka.

“Itu betul”,ungkap Andi Kusuma. (Jendela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *