JENDELABABEl.COM, PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (16/3/2026). Saat ke SPKT Hellyana didampingi kuasa hukumnya Andi Kusuma.
Laporan ini diduga dilakukan oleh Heliyana pasca dirinya di tetap kan sebagai tersangka dalam kasus penyelamatan gelar palsu SH.
Andi Kusuma kepada wartawan di SPKT mengatakan yang dilaporkan adalah podcast di Bangkapos dengan narasumber Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani.
“Kami hari ini (Senin) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE ke Polda Babel, terkait Podcast yang disampaikan Bapak Hidayat Arsani di Bangka Pos, terlalu berlebihan,” ujarnya.
Sedangkan Hellyana mengatakan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk menjaga marwah serta memberikan kepastian hukum terkait informasi yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.
“Di dua menit pertama bahwan beliau (Hidayat Arsani) itu mengatakan bahwa kita sudah non aktif, kita dilarang menghunakan fasilitas,” kata Hellyana.
Sementara Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, ketika dikonfirmasi perihal laporan ini belum mengetahuinya. “Dicek dulu,” tulisnya pendek.
Hingga berita ini dipublish, Hidayat Arsani dan pihak Bangka Pos dalam upaya konfirmasi terkait produk pers podcast tersebut. (Jendela Group)

jb
jb











