Scroll untuk baca artikel
BANGKA TENGAH

Sorotan Gunawan Tjen Terhadap  Perkim Hal Keliru. Pemkab Bateng Komitmant Dukung Program Pemerintah Pusat

108
×

Sorotan Gunawan Tjen Terhadap  Perkim Hal Keliru. Pemkab Bateng Komitmant Dukung Program Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.CIM, BANGKA TENGAH — Dilansir dari Koppinews.com edisi September, 11, 2025. ketua Asosiasi Perumahan Bangka Belitung, Gunawan Tjen, terkoar-koar menyoroti bahwa aturan Dinas Perkim Kabupaten Bangka Tengah sulit mendapat perizinan bagi para pelaku usaha pengembang dalam mendorong pemukiman warga itu tidaklah benar. Sabtu, (13/9/2025)

Tidak sampai di situ, Gunawan Tjen terkesan memfreming Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah seakan tidak memberikan ruang dan kemudahan dan tidak mendukung Program Pemerintah Pusat terkait aturan pengembang perumahan sebuah narasi yang keliru. Dirinya menilai Pemkab Bangka Tengah melalui Dinas Perkim dan PUPR tidak komitmant dalam mendukung program pusat.

Sejatinya hal tersebut bersebrangan dengan fakta. Pemkab Bangka Tengah selalu brkomitmen dalam mendukung program Pemerintah Pusat yang di canangkan oleh Presiden RI Prambowo Subianto.

Klarifikasi Pemkab Bareng

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menegaskan bahwa pelaksanaan persyaratan perizinan pembangunan perumahan untuk, termasuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tidak dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah pusat.

Ketentuan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang hingga kini masih berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada Pasal 2 ayat 1

Ditegaskan bahwa, Pembangunan Perumahan MBR dilakukan untuk luas lahan tidak lebih dari 5 (lima) hektare dan paling kurang 0,5 (nol koma lima) hektare serta berada dalam 1 (satu) lokasi yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah tapak. Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan salah satu pengendalian perencanaan pembangunan perumahan dalam pemberian persetujuan site plan perumahan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk didalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan, dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu. selain itu juga dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta ketentuan tata bangunan dan lingkungan. Kewenangan untuk menetapkan persyaratan teknis ini memang diberikan kepada pemerintah daerah, agar pembangunan tetap tertib, aman, dan sesuai kondisi daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tidak diubah secara langsung, tetapi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih umum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021. PP 64 Tahun 2016 adalah peraturan spesifik yang fokus pada pembangunan perumahan untuk Masyarakat berpenghasilan Rendah.

PP 14 Tahun 2016 adalah payung hukum yang lebih luas, mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara umum, dan PP 64 Tahun 2016 merupakan salah satu bagian dari pengaturannya. PP Nomor 12 Tahun 2021 adalah peraturan yang kemudian mengubah PP Nomor 14 Tahun 2016, sehingga mengubah ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk MBR.

Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga menegaskan pentingnya perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang secara menyeluruh. Dengan demikian, pengaturan teknis di tingkat daerah merupakan bagian dari implementasi prinsip penataan ruang sebagaimana diamanatkan PP 21/2021.
Oleh karena itu, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bukanlah bentuk hambatan, melainkan upaya untuk:
1. Menjamin keteraturan pembangunan perumahan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan RTRW/RDTR.
2. Menjaga kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar.
3. Mendukung keberlanjutan pembangunan dengan memperhatikan daya dukung wilayah.

Alasan Syarat Lahan 5.000 m² :

1. Mencegah perumahan liar/skala kecil yang tidak punya prasarana memadai (jalan lingkungan, drainase, sanitasi).
2. Memiliki akses jalan yang layak.
3. Ada drainase dan ruang terbuka hijau.
4. Tidak memunculkan kawasan kumuh baru.
Artinya, aturan ini mendukung kualitas lingkungan dan keberlanjutan pemukiman.
Aturan syarat 5.000 m² bukan semata-mata menghambat pengembang, melainkan:
✅ Menjamin kualitas perumahan.
✅ Menghindari munculnya kawasan kumuh.
✅ Memberi kepastian hukum bagi pengendalian pemanfaatan ruang.
Pemda Bangka Tengah menjalankan kebijakan ini adalah bagian dari fungsi pengendalian tata ruang, bukan bertentangan dengan PP 64/2016, melainkan komplementer.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa pada pasal 17 perumahan harus memenuhi standar teknis, kesehatan, dan keselamatan. Dengan aturan 5.000 m², Pemda bisa memastikan pengembang benar-benar layak secara finansial dan teknis, sehingga tidak ada kasus proyek mangkrak atau merugikan konsumen.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tetap berkomitmen mendukung penuh program pemerintah pusat, termasuk percepatan pembangunan rumah subsidi, namun dukungan tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga kesesuaian terhadap PP No 64 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2021, PP No 16 tahun 2021, PP No 21 Tahun 2021, serta kondisi tata ruang daerah. (Anies)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *