JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) memutuskan tidak menahan Wakil Gubernur Hellyana, meski berkas perkaranya dalam dugaan penipuan tagihan hotel telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penyidik. Kasus ini kini diarahkan ke jalur Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian damai.
Keputusan itu diumumkan Selasa (4/11/2025). Hellyana tetap berstatus tersangka, namun diperbolehkan bebas selama proses hukum berjalan.

Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Ramadijaya, menegaskan, opsi RJ diambil setelah menilai bahwa perkara memenuhi sejumlah kriteria: tersangka belum pernah terlibat tindak pidana, kerugian relatif kecil, dan ancaman hukuman ringan.
“Perkara ini masih memenuhi syarat untuk RJ. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugiannya kecil, dan ancaman pidananya ringan,” kata Aco kepada wartawan.
Ia menjelaskan, keberhasilan RJ bergantung pada kesediaan korban untuk berdamai. Jika korban menolak, perkara tetap dilanjutkan ke pengadilan.
“Kalau korban tidak sepakat, proses hukum tetap jalan. RJ harus ada kesepakatan dua pihak, terutama dari korban,” tegasnya.
Kejati Babel berencana memanggil kedua pihak untuk mediasi dalam 1–2 hari ke depan.
“Nanti dipertemukan untuk mediasi. Kalau ada kesepakatan, perkara bisa diselesaikan,” ujar Aco.
Tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) juga telah dilakukan untuk memastikan kelengkapan formil perkara.

Nada lugasnya menutup ruang tafsir: proses hukum jalan, tapi dengan peluang damai di meja mediasi.
Diberikan sebelumnya,, edisi Jendelababel.com, 4 Oktober 2025 kepada sejumlah insan pers Heliyana dengan percaya diri menegaskan seakan tak bersalah akan melakukan pertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh setelah pemeriksaan dirinya, termasuk kemungkinan memberikan efek jera (laporan balik) kepada pihak yang melaporkan dirinya.
“Peristiwa ini tidak hanya merugikan saya dan keluarga, tapi juga menyita waktu, tenaga, hingga biaya. Karena itu saya sudah membayar para pengacara. Dan saya sedang mempertimbangkan untuk memberi pelajaran kepada pihak pelapor,” ujar Hellyana kala itu usai di periksa di Mapolda Babel.
BACA.
Namun, pernyataan gertakan Heliyana buyar, pasalnya usai dirinya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Babel selama 4 jam lebih, Kamis (4/9/2025). Wagub Hellyana ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA.
Penetapan tersangka Heliyana dibenarkan Dirreskrimum Polda Babel Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, Kamis siang, 25 September 2025.
“Betul (Wagub Babel Hellyana ditetapkan jadi tersangka),” kata Kombes Pol Muhammad Rivai Arfan, pendek, menjawab pertanyaan terkait kabar sudah ditetapkannya Wagub Babel Hellyana jadi tersangka.
Sementara hingga berita ini di publish, awak Media masih berupa mengonfirmasi Heliyana maupun pihak terkait.
(Redaksi/JB 007 Babel)
















