Scroll untuk baca artikel
jb
BANGKA BELITUNG

Penetapan Tersangka Andi Kusuma Dalam Dua Perkara Terpisah, SUMIN & Fathner Aspirasi Polda Babel 

103
×

Penetapan Tersangka Andi Kusuma Dalam Dua Perkara Terpisah, SUMIN & Fathner Aspirasi Polda Babel 

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —Penetapan dua tersangka dalam dua perkara berbeda oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung dinilai memperkuat dugaan adanya rangkaian perbuatan yang saling berkaitan dalam kasus yang dilaporkan Frida Gunadi.

Tim kuasa hukum pelapor dari SAP (SUMIN & PARTNERS Law Office) menyebut, dua perkara yang selama ini ditangani secara terpisah mulai menunjukkan keterkaitan.

Perkara pertama adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terlapor Andi Kusuma yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara perkara kedua merupakan dugaan pelanggaran di bidang akuntan publik dan/atau pemalsuan surat dengan terlapor Dr. Anik Agustina ZM yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

“Perkembangan ini bukan sekadar kebetulan hukum. Penetapan dua tersangka dalam dua perkara berbeda justru menguatkan indikasi bahwa peristiwa yang dialami klien kami merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan,” ujar tim kuasa hukum SAP dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Menurut kuasa hukum, Andi Kusuma lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/96.a/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2026.

Empat hari kemudian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga menetapkan Dr. Anik Agustina ZM sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/19/IV/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 6 April 2026.

Kuasa hukum pelapor menilai, dua penetapan tersebut memperlihatkan adanya pola peran yang saling mendukung dalam satu alur kejadian yang berujung pada kerugian terhadap klien mereka.

Mereka menduga, dokumen audit keuangan yang digunakan dalam perkara tersebut dibuat oleh pihak yang tidak memiliki izin sebagai akuntan publik.

Dokumen itulah yang disebut dipakai untuk mendukung tindakan yang merugikan Frida Gunadi.

“Audit keuangan itu patut diduga tidak pernah dilakukan terhadap klien kami. Namun hasil audit tersebut digunakan sebagai dasar untuk menguasai aset dan merugikan klien kami,” kata tim kuasa hukum.

Atas dasar itu, kuasa hukum menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan penerapan Pasal 391 KUHP terkait penggunaan dokumen palsu, di samping sangkaan penipuan dan/atau penggelapan.

Dalam konstruksi yang disampaikan kuasa hukum, Andi Kusuma diduga tidak bekerja sendiri. Mereka menduga terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk dalam proses penyusunan dokumen audit, pemisahan aset, hingga penguasaan tambak udang milik kliennya.

“Fakta-fakta yang ada menunjukkan adanya keterkaitan peran antar pihak dalam satu rangkaian kejadian. Ini patut didalami sebagai kemungkinan adanya permufakatan jahat,” ujar mereka.

Kuasa hukum juga mendorong penyidik Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Babel untuk mengembangkan perkara secara komprehensif dan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

Mereka meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam penguasaan aset tambak udang yang selama ini menjadi objek sengketa.

Selain itu, SAP menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai telah bekerja profesional dan progresif dalam mengungkap perkara.

“Langkah penyidik menunjukkan proses penegakan hukum mulai mengarah pada pengungkapan fakta yang lebih utuh,” tulis kuasa hukum.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Andi Kusuma maupun Dr. Anik Agustina ZM terkait penetapan status tersangka tersebut.

Polda Kepulauan Bangka Belitung juga belum memberikan penjelasan rinci mengenai kemungkinan adanya keterkaitan antara dua perkara yang ditangani dua direktorat berbeda tersebut.

Namun, dengan telah ditetapkannya dua tersangka dalam rentang waktu berdekatan, perkara ini diperkirakan akan terus berkembang dan berpotensi membuka dugaan adanya skema terorganisir di balik sengketa aset dan dugaan penipuan yang dilaporkan Frida Gunadi.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam memilih pendamping hukum.

Mereka menilai maraknya figur yang tampil meyakinkan di media sosial tidak selalu sejalan dengan profesionalitas dalam menangani perkara.

“Jangan sampai masyarakat pencari keadilan justru dirugikan oleh oknum yang membangun citra di media sosial, tetapi tidak bekerja secara profesional,” demikian pernyataan nya. (Jrndela Group)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *