Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Pemilik Alat Herman Fu jadi Tersangka, 4 Penambang di Sebut Masih Bebas — Timah Diduga Mengalir ke PT NSP

75
×

Pemilik Alat Herman Fu jadi Tersangka, 4 Penambang di Sebut Masih Bebas — Timah Diduga Mengalir ke PT NSP

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto. Release Kejati Babel.

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Penetapan empat tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam perkara tambang timah ilegal di kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi belum meredakan sorotan publik.

Di balik langkah hukum tersebut, muncul pertanyaan besar: apakah penindakan sudah menyentuh aktor utama, atau baru berhenti pada lapisan terluar jaringan tambang ilegal?

Salah satu tersangka, Herman Fu, dalam berbagai informasi yang beredar disebut bukan pengendali tambang, melainkan pemilik sekaligus penyedia rental alat berat yang digunakan di lokasi.

Dalam rangkaian pemeriksaan awal yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan pula identitas pihak-pihak yang diduga menjadi penambang lapangan hingga bos tambang sebenarnya.

Namun, beredar informasi diduga ada beberapa nama-nama yang di antaranya rombongan Haji Ton, Toyo, Kului, serta Yopi alias Aguan. Sebagai penambabg di kawasan yang sama hingga kini tidak tersentuh hukum seakan kebal dikarenakan hasil  pertambangan ilegal berupa pasir Timah di tampung oleh perusahaan smelter  ternama  PT. NSP.

Hal ini di sampaikan salah satu sumber kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya.

“Herman Fu cuma pemilik alat berat bukan bos tambang. Die rental alat. Bos tambang rombongan haji ton, Toyo, kului, Yopi alias aguan Cuma yg lain karena timah ke nsp jdi aman Ade back up e”,ujar sumber tertutup.

Mereka disebut belum tersentuh proses hukum dan masih bebas beraktivitas. Dugaan ini memunculkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan hukum kasus serupa yang ditaksir merugikan negara dalam jumlah sangat besar ini.

Isu “Tumbal” dan Alur Distribusi Timah

Di tengah penahanan para tersangka, berkembang narasi kuat di masyarakat bahwa Herman Fu seolah menjadi pihak yang paling dipertanggungjawabkan, meski posisinya diduga hanya sebagai penyedia alat berat.

Lebih jauh, beredar pula informasi bahwa timah hasil penambangan ilegal yang dilakukan oleh nama-nana yang saat ini diduga kebal hukum tersebut dikirim dan ditampung di PT NSP.

Dugaan adanya jalur penampungan ini memperkuat asumsi publik bahwa operasi tambang berjalan terstruktur dan memiliki mata rantai distribusi yang jelas, bukan sekadar aktivitas penambang liar skala kecil.

Isu lain yang ikut mencuat menyebut adanya pihak yang memberikan dukungan atau perlindungan, sehingga sebagian jaringan tambang tetap relatif aman. Kondisi ini mendorong tuntutan agar penyidikan tidak berhenti pada operator lapangan, tetapi menelusuri alur distribusi, penampung hasil tambang, hingga pemodal utama.

Kerugian Negara Fantastis, Desakan Transparansi Menguat

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi sendiri diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah serta kerusakan lingkungan pada ratusan hektare kawasan hutan lindung dan produksi.

Besarnya dampak tersebut membuat publik menilai pengungkapan kasus harus menyasar seluruh rantai kejahatan, termasuk dugaan jalur pengiriman timah ke pihak penampung.

Desakan transparansi pun menguat. Aparat penegak hukum diminta membuka secara terang struktur jaringan tambang ilegal, dari penambang, penyedia alat, pemodal, hingga perusahaan yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang.

Ujian Penegakan Hukum di Bangka Belitung
Penetapan tersangka memang menjadi langkah awal. Namun perhatian publik kini tertuju pada keberanian aparat menembus lingkaran aktor besar yang disebut-sebut masih berada di luar jerat hukum.

Tanpa pengungkapan menyeluruh, penanganan perkara ini dikhawatirkan hanya menyentuh pelaku teknis, sementara pengendali utama tetap berada di balik layar.

Kasus tambang ilegal Lubuk Besar–Nadi pun menjelma menjadi barometer penegakan hukum sektor pertambangan di Bangka Belitung — apakah berhenti pada nama-nama yang sudah ditahan, atau berlanjut hingga membongkar seluruh jaringan mafia timah sampai ke hulunya.

Hingga berita ini di publish, awak media masih berupaya menghubungi pihak terduga penambang , yakni Haji Ton, Toyo, Kului, Yopi alias Aguan serta pihak terkait (Red-NSP) dan kejati Babel guna meminta tanggapan informasi tersebut. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *