JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Polda Bangka Belitung (Babel) memastikan kasus hukum yang menjerat AK Law Firm hingga kini masih terus berproses, Kamis (26/3/2026).
Hal ini pun diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan saat dikonfirmasi terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui pesan whatsapp. (17 Maret 2026)
“Berproses mas…nanti ditunggu aja, smeentara begitu” ujar Kombes Pol M. Rivai Arvan, saat dikonfirmasi Jendelababel.com.
Untuk memperjelas perihal proses hal tersebut, Jendelababel.com beserta awak media lainya mendatangi mapolda Babel kembali meminta langsung kepada Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Rivai melalui Humas Polda Babel Agus SugiyarSi, Sik. MH menegaskan hal senada.
“Masih dalam proses mas, kita tunggu beberapa hari kedepan”, ujar humas di ruangan kerjanya. Kamis, (26/3/2026)
Diketahui sebelumnya pada Kamis, (19/2/2026), upaya Restorative Justice (RJ) antara pelapor Firda Gunadi dan terlapor Andi Kusuma digelar di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung untuk kedua kalinya.
BACA.
Namun dalam upaya RJ tersebut, kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan.
“Kemarin sudah dua kali di mediasi namun tidak sepakat, kemungkinan selanjutnya belum tahu tapi proses terus berjalan,” tegasnya.
Diberitakan terpisah, Pengusaha tambak udang di Kelurahan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Frida melaporkan Andi Kusuma ke Polda Bangka Belitung (Babel) di temeni kuasa hukumnya Sumin.
BACA JUGA.
Andi Kusuma (AK), pengacara dari Kantor Hukum AK Law Firm, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan dibuat pada Kamis (16/10/2025). Setelah dua bulan berlalu, pelapor kembali datang ke Polda Babel untuk mempertanyakan tindak lanjutnya. *(Jendela group)

jb
jb
jb
jb











