Scroll untuk baca artikel
JAKARTANASIONAL

Karo Penmas Divisi Humas Polri Membenarkan Penetapan Heliyana Sebagai Tersangka

44
×

Karo Penmas Divisi Humas Polri Membenarkan Penetapan Heliyana Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, JAKARTA – Mabes Polri membenarkan penetapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu atas nama Hellyana. Status ini dipertegas oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. Senin, (22/12/2025)

“Iya benar,” Terangnya kepada jejaring media ini Ayobangka pukul 19.56 WIB,

Sebelumnya, Hellyana yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Penetapan ini tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: S. Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.

Penyidik menetapkan tersangka atas dugaaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau pemalsuaan akta autentik dan atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 69 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diduga dilakukan oleh tersangka Hellyana.

Terkait penetapan ini, melansir berita Ayobangka.com sebelumnya M. Zainul Arifin dari MZA Partners, kuasa hukum Wakil Hellyana memgaku pihaknya belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka kliennya.

“Hingga saat ini, kami selaku kuasa hukum maupun klien kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, informasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara cermat dan tidak bersifat prematur,” kata Zainul kepada.

“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” sambung dia.

Meski begitu, Zainul menegaskan, apabila benar terdapat penetapan status hukum dalam perkara ini, maka dia menegaskan bahwa Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada prinsipnya adalah pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.

“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” klaim Zainul.

Kemudian Zainul menegaskan bahwa seluruh dokumen dan alat bukti yang menunjukkan keaslian ijazah Wakil Gubernur Hellyana telah diserahkan kepada penyidik, termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur Hellyana pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di Azzahra.

“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” ujarnya.

Kliennya, lanjut Zainul, bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, pihaknya menegaskan pentingnya azas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik yang dapat merugikan hak hukum dan reputasi kliennya.

“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.

Ditetapkan Tersangka

Melansir berita media ini sebelumnya, Senin petang, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana jadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Baca.

Penetapan ini tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor: S. Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tanggal 17 Desember 2025 atas nama Hellyana.

Kemudian terkait penetapan ini, Bareskrim Polri, melayangkan surat pemneritahuan penetapan tersangka atas nama Hellyana ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, pada 17 Desember 2025, dengan surat Nomor: B/104.a/RES.1.9/2025/Dittipidum.

Penyidik menetapkan tersangka atas dugaaan tindak pidana dugaan pemalsuan surat dan atau pemalsuaan akta autentik dan atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 69 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diduga dilakukan oleh tersangka Hellyana.

Hingga berita ini kembali dipublish jejaring media masih berupaya meminta  konfirmasi  dan verifikasii kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dan pihak Heliyana. (*/Redakssi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *