Scroll untuk baca artikel
BANGKA SELATANPANGKALPINANGPEMPROV BABEL

Hidayat Arsani Bantah Keras Tuduhan Utang: “Tunjukkan Buktinya, Saya Siap Diperiksa”

118
×

Hidayat Arsani Bantah Keras Tuduhan Utang: “Tunjukkan Buktinya, Saya Siap Diperiksa”

Sebarkan artikel ini

JENDELABABELCOM, PANGKALPINANG, — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, angkat suara merespons laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret namanya ke Polda Babel. Tanpa basa-basi, Hidayat membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan Fira Mustika Indah, seorang ibu rumah tangga berusia 69 tahun yang mengklaim memiliki piutang material bangunan sejak 2015.

Hidayat tidak menunggu lama untuk memberikan klarifikasi. Ia menyebut laporan tersebut tidak berdasar dan menantang pihak pelapor untuk menunjukkan bukti konkret.

“Tidak benar kalau ada utang. Tunjukkan bukti-buktinya,” ujar Hidayat dengan nada tegas.

Ia juga memastikan tidak pernah memiliki kewajiban pembayaran terhadap transaksi material apa pun yang disebut-sebut terjadi antara pelapor dan pihak lain. Menurut Hidayat, pencantuman namanya dalam dugaan keterlibatan bisnis hanyalah asumsi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Lebih jauh, Hidayat menegaskan kesiapannya menjalani proses penyelidikan tanpa pengecualian. “Panglima siap diperiksa,” ucapnya, menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keberatan untuk hadir di hadapan penyidik Polda Babel.

Sementara itu, laporan Fira sudah diterima penyidik SPKT dengan nomor LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG. Namun sorotan kini beralih pada sikap terbuka sang gubernur yang memilih merespons langsung dan lugas.

Hidayat menyebut dirinya menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menelusuri fakta. Baginya, persoalan ini akan terang bukan lewat asumsi, tetapi lewat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi gubernur menjadi penanda bahwa perkara ini memasuki babak baru: pembuktian. Proses penyelidikan akan menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar kuat, atau justru berhenti sebagai sengketa versi sepihak yang tak pernah terbukti. (Redaksi/Jb 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *