JENDELABABEL.COM, BANGKA BELITUNG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) Selasa (30/9/2025) sore. Bersama PT Timah Tbk menyepakati kenaikan harga beli timah menjadi Rp260 ribu per kilogram untuk kadar SN 100 persen. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambangan Timah yang dipimpin Gubernur Hidayat Arsani di Ruang Tanjung Pendam.
“Alhamdulillah, sesuai kesepakatan pada rakor kita, harga timah dinaikkan Rp260 ribu per kilogram dengan kadar SN 100 persen,” kata Hidayat.

Ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memberi kepastian harga sekaligus meredam potensi aksi unjuk rasa masyarakat pada 6 Oktober mendatang.
“Tiga hal yang diminta masyarakat, pertama harga timah naik, kedua kesempatan kerja, dan ketiga soal pembayaran. Semua sudah disepakati. Kalau ada barang, ada duit. Kalau tiga hal ini tidak tercapai, saya bersama Ketua DPRD yang bertanggung jawab,” tegas Hidayat.
Gubernur menambahkan, keputusan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat penambang dan membawa kesejahteraan. Sementara itu, terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ia menyebut prosesnya hampir selesai dan hanya menunggu perda. (Res)
















