Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Hakim Tolak Keberatan Hellyana,  Kasus Penipuan Lanjut ke Sidang Pembuktian

167
×

Hakim Tolak Keberatan Hellyana,  Kasus Penipuan Lanjut ke Sidang Pembuktian

Sebarkan artikel ini
Caption Hellyana (tengah) diapit kuasa hukumnya Andi Kusuma dan Bbudionni, usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025

Pangkalpinang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penipuan Hellyana yang diajukan kuasa hukumnya Andi Kusuma, Rabu (10/11/2025).

Sidang yang digelar di Ruang Tirta, PN Pangkalpinang, dengan agenda putusan sela dipimpin Ketua Majelis Hakim, Marolop Winner Pasrolan, hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah.

Sebelum membacakan putusan sela dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Babel dan terdakwa serta kuasa hukumnya, hakim menayakan keadaan terdakwa.

“Bagaimana terdakwa, apakah hari ini sehat? tanya majelis hakim.

“Alhamdulillah sehat Yang Mulia,” jawab terdakwa Hellyana.

Kemudian dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membacakan pokok-pokok putusan sela terhadap terdakwa Hellyana.

Majelis hakim mengatakan, setelah membaca dan melihat surat dakwaan, mendengarkan eksepsi terdakwa atau penasihat hukum dan pendapat dari penuntut umum atas keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.

“Satu menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hellyana tersebut tidak diterima, dua memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara atas nama terdakwa Hellyana, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” kata majelis hakim.
Terhadap putusan sela, majelis hakim mempersilakan terdakwa melakukan upaya hukum jika tidak sependapat.

“Atas putusan tersebut kalau tidak sependapat, Nanti dipersilakan mengajukan upaya hukum, bukti bersamaan dengan putusan akhir,” kata majelis hakim.

Pengacara Nilai JPU Tidak Cermat

Sebelumnya, Kuasa hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, Andi Kusuma menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus tagihan hotel senilai Rp22 juta yang menjerat kliennya cacat hukum.

Andi mengatakan perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, karena ada hubungan keperdataan dalam sewa menyewa kamar hotel dan fasilitasnya. JPU pun dinilai tidak cermat dan tidak jelas dalam membuat dakwaan.

“Tadi kami sudah sampaikan eksepsi, perkara ini murni perkara perdata,” tegas Andi kepada wartawan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di PN Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025).

Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (*Redajsi JB 007 Babel) 007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *