JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang dilaporkan Frida (59), warga Kabupaten Bangka, terhadap pihak terlapor AK Law Firm, kembali gagal. Bahkan, ini menjadi kegagalan kedua dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik.
Kegagalan tersebut disampaikan kuasa hukum Frida dari Sumin & Partner Law Office, Sumin, usai mengikuti pertemuan RJ di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Senin (16/3/2026).
Menurut Sumin, upaya RJ yang kembali digelar justru menimbulkan tanda tanya dari pihak pelapor. Pasalnya, sejak awal pihaknya sudah menegaskan tidak menginginkan perdamaian dalam perkara tersebut.

“Tidak tercapai, ini untuk kedua kalinya (upaya Restorative Justice-red), kami juga bingung ini dengan Krimum sampai dua kali,” kata Sumin.
Ia menegaskan, dari pihak terlapor juga telah menunjukkan sikap yang sama, yakni tidak ingin menempuh jalan damai.
“Dari pihak terlapor udah menyatakan memang gak mau damai,” tegasnya.
Sumin menilai, dengan tidak adanya titik temu dari kedua belah pihak, maka tidak ada lagi langkah mediasi yang perlu diupayakan. Terlebih, pihak AK Law Firm disebut merasa tidak melakukan kesalahan.
“Kami dak mau, biar hukum lah berbicara
Krna andi kusuma merasa tidak bersalah yasudah tidak apa-apa, apa yang harus kita upayakan kalo dia merasa tidak bersalah,” tuturnya.
Atas kondisi itu, pihak pelapor kini meminta penyidik segera mengambil langkah hukum lanjutan dengan menetapkan pihak terlapor sebagai tersangka.
“Segera mungkin tetapkan tersangka,” tegasnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Frida selaku pelapor. Ia berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan meminta aparat kepolisian menegakkan keadilan tanpa adanya polemik berkepanjangan.
“kebenaran ditegakan, tidak ada lagi drama apa-apa,” tukasnya.
Upaya Restorative Justice Pertama Menemui Jalan Buntu.
Proses hukum kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan yang dilaporkan warga Kabupaten Bangka, Frida (59), terhadap pihak terlapor AK Law Firm masih terus bergulir.
Upaya penyelesaian melalui jalur mediasi pun dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Babel dalam agenda restorative justice pada Kamis (19/02/2026), Namun, belum menemukan titik temu.
Kuasa hukum Frida dari Sumin & Partner Law Office, Badiuz Adha, membenarkan bahwa pertemuan tersebut merupakan undangan restorative justice. Namun, proses mediasi berjalan alot karena pihak terlapor meminta kehadiran langsung dari pelapor.
“Berjalan agak alot karna dari pihak terlapor menolak untuk dilanjutkan restorative justice ini dikarenakan principal tidak hadir katanya, dan suadara Andi Kusuma juga ngomong dia tidak percaya saya sebagai kuasa hukum (frida-red). padahal Andi Kusuma ini basicnya juga lawyer,” kata Badiuz.
Menurutnya, sebagai kuasa hukum ia tidak dapat memaksakan klien untuk hadir, namun akan tetap menghargai permintaan dari pihak terlapor.
Sementara itu, AK Law Firm melalui Andi Kusuma menyatakan menghargai upaya mediasi yang difasilitasi kepolisian. Namun, Ia menegaskan kembali bahwa tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.
“Kita gak nipu orang kok, beda kalo lu nuduh aku nipu duit Rp 100 juta, aku ada terima duit lu boleh, kalo ku gak terima, lu kasih orang,” ungkap Andi Kusuma.
“Terus lucunya pak Irwan Prawira udah kembalikan duitnya ke rekening (ibu frida-red), anehnya dikembalikan lagi duitnya,” sambungnya.
Selain itu, Andi juga mengaku kerap menghadapi sejumlah tekanan ataupun cobaan sejak sejak dirinya membela Wakil Gubernur Babel, Helyana.
“Banyak sekali cobaan-cobaan yang saya lihat bukan hukum pidana lagi, hukum politik di Babel, tapi saya tetap respon baik ya, kita sama-sama jaga kondusifitas wilayah Babel,” ujarnya. (Jendela Group)

jb
jb











