JENDELABABEL.COM, BANGKA – Budiyono tandem Andi Kusuma di Pilkada Bangka tahun 2025 lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Budiyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau ITE. Kasusnya dilaporkan anggota DPR RI Franksi PDIP Rusdianto Tjen.
Status Budiyono sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Menurut Agus, Penetapan Budiyono sebagai tersangka setelah melampaui sejumlah rangkaian penyidikan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Termasuk gelar perkara telah rampung.
“Hasil konfirmasi dengan penyidik bahwa benar telah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Agus dikonfirmasi tim dan jejaring Media melalui sambungan telepon, Selasa (3/2/2026) siang.
Sementara informasi yang diperoleh redaksi jejaring media ini menyebut, Budiyono dilaporkan atas konten video provokatif terhadap anggota DPR RI Rudianto Tjen.
Konten video tersebut dibuat Budiyono pasca kalah betarung dalam Pilkada Kabupaten Bangka tahun 2026.
“Mungkin terkait video provokatif terhadap anggota DPR RI Rudianto Tjen yang sempat beredar setelah Pilkada Kabupaten Bangka kemarin,” ujar sumber.
Dikonfirmasi terpisah Budiyono tidak menjawab secara detail pertanyaan dari wartawan. Ihwalnya Pria yang juga berprofesi sebagai Advokad tersebut hanya mengirimkan emoji bertuliskan takbir.
Selang beberapa saat, Budiyono melayangkan pesan WA yang meninta wartawan menanyakan perihal status tersangkanya tersebut kepada kuasa hukumnya Andi Kusuma.
“Hubungi pengacara abang ok pak Andi Kusuma,” timpal Budiyono
Sementara Andi Kusuma, hingga berita ini dipublikasi belum memberikan tanggapan.(*/Redaksi/JB 007 Babel)
Sumber. Babel Aktual.












