Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Blunder Bank Sumsel Babel, Data Salah Rp2,1 Triliun Seret Nama Pemprov Babel — Gubernur Laporkan ke Polda

195
×

Blunder Bank Sumsel Babel, Data Salah Rp2,1 Triliun Seret Nama Pemprov Babel — Gubernur Laporkan ke Polda

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) resmi melaporkan Bank Sumsel Babel ke Kepolisian Daerah (Polda) Babel, Senin, (27/10/2025)

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya kesalahan input data keuangan daerah oleh pihak Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia (BI), yang memicu kegaduhan soal dana Rp2,1 triliun milik daerah.

Kesalahan fatal ini sebelumnya menjadi dasar pernyataan Menteri Keuangan RI dalam rapat pengendalian inflasi daerah pada 20 Oktober 2025, yang menyebut Pemprov Babel memiliki dana simpanan besar yang “parkir” di bank. Namun, setelah dilakukan penelusuran, dana tersebut ternyata bukan milik Pemprov Babel, melainkan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa kesalahan terjadi pada proses input data di Bank Sumsel Babel ke sistem Bank Indonesia,” ungkap M. Haris, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut Haris, kesalahan tersebut bukan sekadar urusan teknis, tetapi sudah menyentuh aspek nama baik dan kredibilitas keuangan Pemprov Babel di hadapan publik maupun pemerintah pusat.

“Publik sempat menilai Pemprov Babel menimbun dana besar di bank, padahal tidak ada dana Rp2,1 triliun di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kami,” ujarnya menegaskan.

Atas dasar itu, Gubernur Hidayat Arsani, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, melaporkan pihak Bank Sumsel Babel ke Polda Babel agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam surat bernomor 900/0653/BAKUDA, tertanggal 27 Oktober 2025, Hidayat menyebut kesalahan tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi keuangan daerah dan kepercayaan publik.

“Ini bukan hanya soal angka. Ini soal nama baik daerah dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat,” tulis Gubernur dalam suratnya.

Sementara itu, konfirmasi resmi dari pihak Bank Sumsel Babel hingga berita ini diturunkan masih diupayakan. Pihak bank belum memberikan penjelasan terkait mekanisme input data yang menyebabkan kekeliruan tersebut tercatat di sistem Bank Indonesia.

Surat pengaduan dari Gubernur juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan koordinasi antarinstansi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam urusan keuangan publik, satu kesalahan data bisa menimbulkan efek domino: dari meja akuntan ke ruang publik, hingga ke kursi penyidik kepolisian. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *