Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
PANGKALPINANG

Belum 100 Hari Menjabat, Gerai Indomaret Depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang Beroperasi

118
×

Belum 100 Hari Menjabat, Gerai Indomaret Depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang Beroperasi

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Belum genap 100 hari kepemimpinan Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, perubahan kebijakan mulai terasa. Sejumlah gerai Indomaret, termasuk yang berdiri tepat di depan Kantor Wali Kota Pangkalpinang, dikabarkan segera beroperasi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan kebijakan wali kota sebelumnya yang menolak izin operasional minimarket di kawasan perkantoran pemkot demi melindungi pedagang UMKM sekitar.

Menariknya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kota Pangkalpinang mengaku tidak mengetahui proses perizinan yang semestinya proses  tersebut mengarah ke disperindag sebagai teknis sebelum bermuara verifikator PTSP.

“Kami dak tau bang, itu ranah PTSP. Sekarang izin cukup online,” ujar Kadisperindagkop Pangkalpinang, Andika melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan sistem OSS Risk Based Approach, usaha minimarket dengan KBLI 47111 masuk kategori risiko rendah dan cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa survei lapangan OPD teknis.

“Dulu harus IUTS dan ada pemeriksaan lapangan. Sekarang cukup NIB, jadi kami sulit melacak jumlah toko swalayan,” katanya.

Meski izin dasar seperti PKKPR, PBG, dan perizinan lingkungan berada di OPD teknis lain, kemunculan Indomaret di depan kantor wali kota menegaskan adanya pergeseran kebijakan.

Jika sebelumnya kawasan tersebut steril dari ritel modern demi UMKM, kini batas itu tampak mulai kabur—dan UMKM kembali diuji bertahan di halaman pusat kekuasaan kota. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *