Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGBANGKA SELATAN

Batara Harahap, Residivis Kambuhan: Dua Kali Masuk Penjara dari Demo 2018 hingga Kasus ITE 2023

226
×

Batara Harahap, Residivis Kambuhan: Dua Kali Masuk Penjara dari Demo 2018 hingga Kasus ITE 2023

Sebarkan artikel ini
Foto: Batara Harahap (dok.istimewa)

JENDELABABEL.COM, BANGKA — Jejak pidana Tiktoker Batara Harahap bukan cerita kemarin sore. Catatan resmi Pengadilan Negeri Sungailiat, Bangka Belitung, menunjukkan Batara merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali divonis pidana penjara dalam perkara berbeda, dari aksi demo yang berujung penghinaan hingga kasus pencemaran nama baik berbasis Undang-Undang ITE.

Penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sungailiat mengungkap, Batara Harahap telah dua kali terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Dua perkara tersebut terjadi dalam rentang waktu 2019 dan 2023.

Kasus pertama bermula pada 14 Januari 2019. Saat itu, Batara bertindak sebagai koordinator lapangan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Aksi tersebut mengatasnamakan Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Toboali.

Meski motif aksi tidak tercantum secara rinci dalam SIPP—termasuk identitas pelapor dan korban—Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan mendakwa Batara telah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Tuduhan itu disampaikan di muka umum dengan maksud agar diketahui khalayak.

Foto. Aksi Unjuk Rasa Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi Toboali di Depan Kantor Kejari Basel yang di Koordinir Oleh Batara.

Dalam perkara tersebut, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya mantan Bupati Bangka Selatan Drs. H. Justiar Noer, serta Syumurhan, Agung Jatmiko, Derry Pratomo, dan Rian Dini Pratama.

Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, aksi demo itu berlangsung pada akhir November 2018. Jumlah massa tidak besar, diperkirakan hanya 20 hingga 25 orang, sebagian mengenakan helm dan masker.

“Kalau saya tidak salah, demonya sekitar November 2018. Pesertanya paling 20 sampai 25 orang. Banyak juga yang pakai helm dan masker, jadi tidak tahu persis asalnya,” ujar sumber tim media, Kamis (11/12/2025).

Aksi tersebut mendesak Kejari Bangka Selatan mengusut dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Setda Bangka Selatan.

“Setahu saya, tuntutannya soal dugaan korupsi anggaran makan minum di Setda,” lanjut sumber itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat kemudian menyatakan Batara terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

“Menyatakan Terdakwa BATARA HARAHAP Bin IWAN HARAHAP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan… Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” demikian amar putusan hakim.

Foto. Riwayat Informasi (SIPP) Batara Pernah di Penjarakan dalam kasus Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.

Kasus kedua kembali menyeret Batara ke balik jeruji pada 2023. Kali ini, ia terjerat perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pengusaha timah Edi Kodri alias Buyung Belitung.

Menurut surat dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi pada 4 Maret 2023 di sebuah warung makan Minang Nusantara, Toboali. Batara didakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Edi Kodri.

“Bahwa terdakwa Batara Harahap alias Batara Bin Iwan bersama Ataw… dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” bunyi dakwaan jaksa.

Dalam perkara ITE tersebut, Batara dituntut satu tahun penjara. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara serta denda Rp3 juta.

“Menyatakan Terdakwa Batara Harahap alias Batara bin Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda Rp3.000.000,” demikian amar putusan hakim, seraya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dua vonis pidana penjara dalam perkara berbeda itu menegaskan status Batara Harahap sebagai residivis kambuhan—sebuah rekam jejak hukum yang tercatat rapi, dingin, dan tak bisa dibantah oleh narasi apa pun. (Redaksi) JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *