Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Bareskrim Tetapkan Hellyana Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Gelar Akademik

310
×

Bareskrim Tetapkan Hellyana Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat dan Gelar Akademik

Sebarkan artikel ini
Foto Ahmad Sidiq, Aktivis Mahasiswa Babel.

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG –, Senin, 22 Desember 2025— Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, kian terang benderang.

Perkara ini bukan muncul tiba-tiba, apalagi karangan politik musiman. Ia berangkat dari laporan resmi yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dan kini berujung pada penetapan tersangka.

Berdasarkan dokumen resmi Bareskrim Polri, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025 atas nama pelapor Ahmad Sidik.

Foto. Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka oleh Mabes Polri. (17/12/2025)

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara berjenjang hingga naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Serangkaian Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 3 Oktober dan 17 Oktober 2025, disusul Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Puncaknya, pada 17 Desember 2025, penyidik resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka.

Hellyana diduga melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat dan akta autentik, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Pelapor Ahmad Sidik, aktivis mahasiswa, menegaskan sejak awal bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukanlah manuver politik. Ia menyebut jalur SPKT sebagai bukti bahwa laporan dilakukan secara terbuka, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami masuk lewat SPKT, bukan lewat pintu belakang kekuasaan. Ini murni proses hukum,” ujar Ahmad Sidik kepada awak media. Ia menepis keras anggapan bahwa kasus ini pesanan atau upaya kriminalisasi pejabat.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Mabes Polri justru menegaskan bahwa hukum masih bekerja sesuai relnya. “Ini bukti hukum tidak hanya tajam ke bawah. Jabatan tidak membuat seseorang kebal,” katanya.

Ahmad Sidik juga menanggapi pernyataan pihak Wakil Gubernur yang selama ini mengaku dizalimi dan menyebut isu ijazah sebagai penggiringan opini.

Ia meminta publik tidak terjebak narasi emosional yang justru mengaburkan substansi perkara.

“Jangan dipelintir seolah-olah ini kriminalisasi. Kami tidak melapor tanpa dasar. Semua bukti kami serahkan dan diuji secara hukum,” tegasnya.

Ia membeberkan bahwa laporan tersebut disusun berdasarkan penelusuran data resmi melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Dari data itu, Hellyana tercatat mulai kuliah pada 3 April 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.

“Secara logika akademik, masa kuliah satu tahun tidak mungkin melahirkan ijazah. Kalau bisa begitu, mahasiswa lain pasti sudah wisuda kilat,” ujarnya, menyentil.

Ahmad Sidik pun menantang agar dokumen ijazah yang dipersoalkan dibuka ke publik dan dicocokkan langsung dengan data PDDikti. Menurutnya, transparansi adalah jalan paling lurus untuk menjawab polemik.

“Kalau memang asli, silakan dibuka. Cocokkan dengan data resmi negara. Sederhana,” katanya.

Kini, kasus yang bermula dari meja SPKT itu telah naik kelas menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik. Di hadapan penyidik, gelar akademik bukan simbol kehormatan, melainkan objek pembuktian. (Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *