JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Janji audit berubah jadi kertas damai. Uang ratusan juta sudah berpindah rekening, audit tak pernah lahir, sementara aset bernilai miliaran rupiah justru berpindah tangan. Inilah inti perkara yang kini resmi naik ke tahap penyidikan di Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Jumat, 19 Desember 2025, tim advokat Sumin & Partners Law Office hadir mendampingi klien mereka, Frida Gunandi, memenuhi panggilan pemeriksaan di Subdit II Unit Harda Ditreskrimum Polda Babel. Pemeriksaan ini terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, yang statusnya telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan dan SPDP yang diterima kuasa hukum pada Kamis, 18 Desember 2025.
Perkara bermula 4 Maret 2025. Frida, yang tengah berselisih dengan Surya Dharma, berkonsultasi hukum dan menerima nasihat dari AK, CEO AK Law Firm. Solusi yang ditawarkan: audit keuangan, audit investigasi, dan audit hukum atas seluruh aset perusahaan klien. Biaya dipatok Rp250 juta.
Baca.
Kesepakatan dibikin. Frida mentransfer Rp100 juta ke rekening Iwan Prawira Swasta, dengan sisa Rp150 juta dijanjikan dibayar setelah audit selesai. Masalahnya, audit tak pernah terjadi. Yang datang justru undangan untuk menandatangani van dading di kantor hukum Budiono (BD), partner AK.
Ironi muncul di isi van dading itu sendiri. Pasal 3 menyebut pembagian dan pemisahan aset dilakukan seolah-olah telah ada audit legal dan keuangan, bahkan menunjuk AK Law Firm dan afiliasi auditor sebagai pihak ketiga pelaksana audit. Fakta di lapangan berkata lain: audit nihil, pembagian aset jalan terus.
“Seharusnya audit dilaksanakan terlebih dahulu, baru bicara pembagian aset. Ini kebalikannya,” tegas kuasa hukum Frida.
Lebih janggal lagi, menurut tim advokat, Surya Dharma hanyalah pihak yang dipercaya mengelola usaha tambak udang milik Frida, tanpa menanamkan modal sepeser pun. Namun lewat van dading tersebut, Surya Dharma justru memperoleh hak atas aset-aset klien. Akibatnya, Frida mengaku mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar.
Dalam proses penandatanganan van dading, Frida disebut hanya disodori lembaran dokumen tanpa penjelasan memadai dan tanpa kesempatan membaca secara utuh. Tanda tangan terlanjur dibubuhkan, hak pun berpindah.
Tim Sumin & Partners menyatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti awal kepada penyidik dan memastikan seluruh hak hukum kliennya terpenuhi. Mereka menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik Ditreskrimum Polda Babel.
“Langkah hukum ini penting untuk menegakkan supremasi hukum dan memberi efek jera, terutama bila dugaan mengarah pada oknum advokat. Profesi ini adalah officium nobile, bukan panggung sulap,” kata tim kuasa hukum.
Mereka juga menyerukan kepada para advokat, khususnya di Bangka Belitung, untuk menjunjung tinggi etika profesi. Kepada masyarakat, pesan sederhana tapi penting disampaikan: cek rekam jejak advokat sebelum menyerahkan nasib hukum.
Kasus ini kini berada di meja penyidik. Audit yang dijanjikan tak pernah ada. Damai keburu ditandatangani. Dan hukum, pada akhirnya, diminta untuk berbicara paling akhir—dan semoga paling jujur.
Sementara, hingga berita ini kembali terpublis, awak media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait (AK) Law Frm . (*/Red/JB007Babel)
















