Scroll untuk baca artikel
BANGKA

Ada Apa Dengan KPU Bangka? Bukankah Aturan dan Mekanisme Sudah Jelas! 

165
×

Ada Apa Dengan KPU Bangka? Bukankah Aturan dan Mekanisme Sudah Jelas! 

Sebarkan artikel ini

Sungailiat – Proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun 2025 menuai beragam polemik hingga sorotan publik. Pasalnya KPU Kabupaten Bangka selaku penyelenggara merilis hasil penetapan tersebut tanpa melalui konferensi, informasi tersebar melalui WhatsApp grup, pada Selasa (23/07/2025).

Sebelumnya pada 17 Juli 2025 pihak penyelenggara dalam Berita Acara Nomor 105/PL.02-2-BA/1901/2025 telah menetapkan seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati memenuhi syarat, tiba-tiba pada pleno selanjutnya dalam Berita Acara Nomor 102/PL.02-2.BA/1901/2025 menetapkan salah satu paslon tidak memenuhi syarat yakni pasangan Rato-Ramadian.

                                       Zamzami

Zamzani, salah satu masyarakat Kabupaten Bangka turut mengkritisi sikap KPU Bangka yang terkesan ada tidak beres.

“Bagaimana mungkin KPU Kabupaten Bangka harus menetapkan pasangan calon kepala daerah sampai dua kali? Bukankah aturan dan mekanisme sudah jelas?” ungkapnya.

Melalui Keputusan KPU nomor 120 tahun 2025 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Bangka ditetapkan menjadi empat pasang, yang sebelumnya ditetapkan lima pasang calon.

Empat pasangan tersebut ialah Aksan-Rustam, Feri-Syahbudin, AK-Budiyono dan Naziarto-Usnen.

Ia juga menyampaikan penetapan tersebut bukan hanya tentang administrasi, tetapi juga melibatkan aspek hukum.

“Setiap penetapan pasangan calon melibatkan legitimasi hukum, biaya negara dan yang terpenting nasib serta harapan rakyat Bangka,” pungkasnya.

Dirinya menyatakan keprihatinannya atas kisruh tahapan Pilkada Ulang Kabupaten Bangka, terutama terkait fakta bahwa KPU Bangka telah melakukan penetapan pasangan calon kepala daerah sebanyak dua kali.

Situasi ini jelas menimbulkan kebingungan sekaligus mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu.

“Kami turut prihatin, kejadian ini membuat kami menilai KPU Kabupaten Bangka harus segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik, menjelaskan alasan dan dasar hukum terjadinya dua kali penetapan tersebut,” tutupnya.

Negeri ini tak akan pernah bersih jika para penyapunya masih bermain lumpur. Jangan berharap ada perubahan, jika yang ditugaskan membersihkan justru lebih kotor dari yang dibersihkan.

(RedaksiJB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *