Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BANGKA BELITUNGDPRD PROVINSI BABEL

DPRD Babel Gelar Paripurna Bahas Revisi Perda RZWP3K, Selaraskan Tata Ruang Pesisir Dengan Kebutuhan Berkelanjutan

106
×

DPRD Babel Gelar Paripurna Bahas Revisi Perda RZWP3K, Selaraskan Tata Ruang Pesisir Dengan Kebutuhan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, JENDELABABEL.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran Wakil Ketua dan Anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk menyelaraskan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Revisi yang kita usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry dalam pembacaan nota penyampaiannya.

Ferry menjelaskan, Bapemperda memandang ada beberapa alasan mendasar perlunya revisi tersebut. ,Selain penyesuaian terhadap regulasi nasional yang baru, langkah ini penting untuk mengatasi potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan ruang laut — seperti yang terjadi di wilayah Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar.”Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan. Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan Ranperda ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan akan berbasis pada data teknis, kajian spasial, kajian hukum, serta lingkungan yang akuntabel.

Melalui keterlibatan aktif akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan, Ranperda ini diharapkan mampu melahirkan tata kelola ruang laut yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum jangka panjang.

Redaksi: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!