TANJUNG PANDAN BELITUNG, JENDELABABEL.COM –- Polres Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan dan penyelundupan puluhan karung pasir timah ilegal pada Senin (28/9/2026) malam. Bertempat di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kapolres Belitung, AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Belitung dalam memberantas aktivitas pertambangan dan pengangkutan hasil tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB. Merespons informasi tersebut, jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB, anggota kami mendapati sebuah truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi BG 8934 OI beserta tujuh orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan,” ungkap AKP Martuani Manik,
Ketujuh orang yang berada di lokasi tersebut langsung diamankan. Mereka terdiri dari Toyo (koordinator), Rudi (sopir), serta lima orang kuli angkut yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana, dan Yoni.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Di dalam bak truk tersebut, polisi menemukan 12 karung berisi pasir timah. Tak berhenti di situ, petugas menyisir area semak-semak yang tak jauh dari posisi truk dan kembali menemukan tumpukan 40 karung timah, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.
“Total keseluruhan barang bukti pasir timah yang berhasil kami amankan berjumlah 79 karung,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, saudara Toyo selaku koordinator mengakui bahwa aktivitas pengangkutan pasir timah tersebut adalah ilegal dan tidak dilengkapi dengan perizinan resmi. Berdasarkan hasil pengembangan penyidik, rencananya 79 karung pasir timah tersebut akan diselundupkan dan dibawa menyeberang ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Saat ini, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah diamankan di Mapolres Belitung.
Pihak Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung terus melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk memeriksa saksi-saksi secara intensif dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut tuntas rantai peredaran timah ilegal tersebut.
Penulis: [GL]
Editor:: [Jendela Group]
Sumber: [Humas Polres Belitung]
jb

jb
jb











