BELITUNG, JENDELABABEL.COM – Polres Belitung melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim membongkar dugaan pengiriman pasir timah ilegal yang diduga akan dibawa keluar Pulau Belitung menuju Pulau Bangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 79 karung pasir timah serta satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi BG 8934 OI. Sebanyak tujuh orang yang berada di lokasi juga turut diamankan.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (28/9/2026) malam di Jalan Sijuk, Desa Air Rembikang, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, S.E., S.I.K., M.M., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Belitung memberantas aktivitas pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang diduga tidak dilengkapi perizinan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik, S.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan pasir timah pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning bersama tujuh orang yang berada di sekitar kendaraan tersebut.
Ketujuh orang yang diamankan masing-masing Toyo yang disebut sebagai koordinator, Rudi selaku sopir, serta lima orang kuli angkut yakni Dimas, Merza, Heri, Tri Maulana dan Yoni.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 12 karung pasir timah di dalam bak truk. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi kembali menemukan 40 karung pasir timah yang ditumpuk di area semak-semak, serta 27 karung lainnya di titik yang berdekatan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 79 karung pasir timah. Dari pemeriksaan awal di lapangan, Toyo selaku koordinator disebut mengakui bahwa aktivitas pengangkutan tersebut tidak dilengkapi perizinan resmi.
Diduga Akan Dikirim Lewat Pelabuhan Tanjung Ruu
Yang menjadi perhatian dalam pengungkapan ini adalah rencana pengiriman pasir timah tersebut ke luar Pulau Belitung. Berdasarkan hasil pengembangan awal penyidik, puluhan karung pasir timah tersebut diduga akan dibawa menuju Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Ruu, Pegantungan.
Dengan demikian, pengungkapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dan pengangkutan pasir timah di wilayah Sijuk, tetapi juga mengarah pada dugaan adanya jalur distribusi pasir timah dari Belitung menuju Bangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh siapa pemilik pasir timah tersebut, dari mana asal barang, siapa yang memerintahkan pengangkutan, serta siapa pihak yang akan menerima pasir timah tersebut di Bangka.
Ketujuh orang yang diamankan beserta barang bukti satu unit truk Mitsubishi Fuso dan 79 karung pasir timah telah dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dan saksi-saksi guna mengembangkan perkara serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai pengiriman pasir timah tersebut.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan status maupun peran masing-masing pihak masih dalam pendalaman penyidik.
Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]
jb

jb
jb












Respon (1)