Scroll untuk baca artikel
jb
jb jb
BELITUNG

DLH Belitung: Pabrik Sagu Air Rembikang wajib Penuhi Syarat Jika Lalai Bisa Ditutup Paksa

103
×

DLH Belitung: Pabrik Sagu Air Rembikang wajib Penuhi Syarat Jika Lalai Bisa Ditutup Paksa

Sebarkan artikel ini

 

BELITUNG, JENDELABABEL.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung menindaklanjuti sorotan terkait aktivitas pabrik pengolahan sagu yang berlokasi di Jalan Depan Futsal, Dusun Air Rembikang, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui monitoring yang melibatkan sejumlah bidang di lingkungan DLH Kabupaten Belitung. Tim monitoring dipimpin oleh Lutfi dari Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan, Dadang dari Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas, Sonya dari Bidang Laboratorium, serta unsur terkait lainnya.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi awak media *Jendelababel.com* di Kantor DLH Kabupaten Belitung, Selasa (30/9/2026), Lutfi membenarkan bahwa berdasarkan hasil monitoring, industri pengolahan sagu tersebut belum memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Namun, menurut Lutfi, kewenangan terkait proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan perizinan melalui satu pintu. Pihak DLH memberikan kesempatan kepada pemilik pabrik untuk segera menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan.

“Kami memberikan kesempatan satu bulan agar segera menyelesaikan seluruh perizinan*” ujar Lutfi.

Limbah Tumpah ke Sungai, DLH Beri Teguran Keras

Selain persoalan perizinan, DLH juga menyoroti keberadaan limbah yang ditemukan tercurah hingga ke aliran sungai. Lutfi menegaskan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pemilik pabrik agar limbah yang telah tumpah ke aliran sungai segera diangkat dan dibersihkan.

“Kami sudah memberikan teguran keras agar seluruh limbah yang tumpah ke aliran sungai segera diangkat atau dibersihkan. Tidak ada alasan karena sungai dalam keadaan kering. Jangan sampai nanti masuk musim hujan, limbah tersebut akan berdampak pada ekosistem sungai dan lingkungan,” tegasnya.

Tidak hanya pembersihan limbah, DLH juga meminta pemilik pabrik segera membangun sarana penampungan limbah yang memenuhi ketentuan. Menurut Lutfi, bak-bak penampungan limbah harus dibangun sesuai standar dan diberikan waktu paling lambat dua bulan untuk menyelesaikannya.

“Terkait dengan prosedur pengolahan limbah, kami juga telah meminta pemilik pabrik agar segera membuat bak-bak penampungan limbah yang sesuai standar dalam jangka waktu selambat-lambatnya dua bulan,” jelas Lutfi.

Masih Beroperasi, Dilarang Tambah Bahan Baku

Sementara itu, terkait aktivitas pabrik yang masih berlangsung, DLH memberikan kesempatan kepada pemilik untuk menghabiskan sisa stok bahan baku yang sudah tersedia. Namun, pemilik pabrik ditegaskan tidak diperbolehkan menambah bahan baku baru.

“Kami memberikan kesempatan untuk menghabiskan sisa stok bahan baku yang ada dan tidak boleh menambah bahan baku baru,” kata Lutfi.

Ia juga menegaskan bahwa setelah seluruh sisa bahan baku tersebut selesai, aktivitas pabrik diminta untuk dihentikan sampai persyaratan yang diberikan DLH dipenuhi.

DLH selanjutnya akan melakukan pemantauan kembali untuk memastikan tidak terjadi pencemaran lingkungan, termasuk persoalan bau tidak sedap maupun potensi pencemaran terhadap aliran sungai.

“Kami tetap akan memonitor apakah masih ada pencemaran lingkungan, baik itu bau tak sedap serta pencemaran ke aliran sungai,” ujarnya.

Bisa Berujung Penertiban dan Penutupan

Lutfi menegaskan seluruh persyaratan yang telah disampaikan kepada pemilik pabrik wajib dipenuhi sesuai tenggat waktu. Untuk penyelesaian perizinan diberikan waktu satu bulan, sedangkan pembangunan bak-bak penampungan limbah diberikan waktu maksimal dua bulan.

Apabila pemilik pabrik tidak memenuhi atau melalaikan tenggat waktu tersebut, DLH akan mempertimbangkan langkah penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), setelah memperoleh persetujuan dari Bupati Belitung.

“Jika pemilik pabrik sagu tersebut melanggar atau melalaikan jangka waktu, maka terpaksa kami akan melakukan tindakan penertiban bersama Polisi Pamong Praja setelah mendapat persetujuan Bupati. Tidak menutup kemungkinan pabrik akan ditutup dengan paksaan pemerintah,” pungkasnya.

Sebelumnya, aktivitas pabrik pengolahan sagu di Dusun Air Rembikang menjadi sorotan setelah adanya keluhan masyarakat terkait bau limbah serta pembuangan limbah ke aliran sungai.

Dengan adanya hasil monitoring dan sejumlah tenggat waktu yang telah diberikan DLH, masyarakat kini menunggu tindak lanjut pengawasan pemerintah, khususnya terkait pemenuhan perizinan, pembangunan sarana pengelolaan limbah, serta penghentian potensi pencemaran lingkungan.

Penulis: [GL]
Editor: [Jendela Group]

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!