Scroll untuk baca artikel
jb jb
jb jb jb
DRPD Kota PangkalpinangPANGKALPINANG

Pengusutan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang Memasuki Babak Baru, Publik Tunggu keseriusan Kejari ‎

115
×

Pengusutan Dugaan SPPD Fiktif DPRD Pangkalpinang Memasuki Babak Baru, Publik Tunggu keseriusan Kejari ‎

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, ‎PANGKALPINANG — Bergulirnya penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang menemui babak baru di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Jumat, (22/5/2026)

Kasus yang menjadi sorotan publik ini kini memasuki tahap analisa setelah seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, perkembangan proses hukum tersebut mulai memunculkan perhatian luas masyarakat yang menanti langkah tegas lanjutan dari aparat penegak hukum. Apalagi, dugaan praktik SPPD fiktif menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sendiri memastikan proses penanganan perkara masih berjalan dan saat ini tengah didalami oleh tim.

“msh di analisa oleh tim ya bang,” kata Kasintel Kejari Kota Pangkalpinang, Anjasra Karya, dikutip dari Berita CMM, Jumat, (22/05).

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tim kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan dokumen yang telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sejauh ini, publik masih menunggu sejauh mana keberanian dan ketegasan Kejari Pangkalpinang dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Terlebih, pemanggilan seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD dinilai menjadi sinyal bahwa perkara itu mendapat perhatian serius.

‎Kasus dugaan SPPD fiktif sendiri menjadi isu sensitif karena berkaitan langsung dengan integritas penggunaan anggaran daerah. Publik pun berharap proses penanganan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan klarifikasi semata, melainkan mampu menghadirkan kepastian hukum melalui langkah lanjutan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dikonfirmasi terpisah melalui plafom whatsapp, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang yang terhormat Abang Hertza, S.H., M.H saat di mintai tanggapan perihal terkait, hingga berita ini kembali terpublish tidak merespons. Selasa, (10/3/2026) pukul 15.54 WIB.(*/Jendela Group)

(jK)

jb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!