Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKABANGKA BELITUNG

Dugaan Pusaran Korupsi TPPU Komoditas Timah, Kediaman AK di Datangi Kejati Babel

156
×

Dugaan Pusaran Korupsi TPPU Komoditas Timah, Kediaman AK di Datangi Kejati Babel

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa (Kediaman AK)

JENDELABABEL.COM, BANGKA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung kembali menyingkap dugaan praktik penyamaran aset dalam pusaran dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Kamis, (22/1/2026)

Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi menyita ratusan jumbo bag antrasit yang disembunyikan di kawasan permukiman warga.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan TPK Jampidsus serta Surat Penetapan Izin Sita Pengadilan Negeri Sungailiat, penyidik pada Kamis, 22 Januari 2026, terdapat 148 jumbo bag berisi mineral bukan logam jenis antrasit yang di sita di kediaman AK di Jalan PKG–Sungailiat, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU tata niaga timah, dengan tersangka korporasi PT SIP, yang diduga menjadi bagian dari mata rantai penguasaan dan pengelolaan komoditas di luar mekanisme hukum.

Fakta penyidikan mengungkap bahwa ratusan jumbo bag antrasit itu sebelumnya dipindahkan oleh Desy Lie, yang diketahui merupakan istri dari Suwito Gunawan. Barang tersebut kemudian dititipkan di rumah AK, diduga untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum.

Modus penitipan barang dalam jumlah besar di rumah pribadi dinilai sebagai upaya penyamaran aset hasil kejahatan. Lokasi penyimpanan yang berada di tengah permukiman warga semakin menguatkan dugaan adanya skema sistematis untuk mengaburkan asal-usul barang.

Warga sekitar mengaku sejak lama mencurigai aktivitas bongkar muat di kediaman tersebut. Truk-truk besar kerap keluar masuk, bahkan pada jam-jam tidak wajar, tanpa penjelasan kepada masyarakat sekitar.

“Sudah lama kami merasa janggal. Truk besar sering masuk malam hari, bawa karung besar. Kami tidak menyangka itu terkait kasus korupsi timah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hal serupa keresahan juga di rasakan warga lainnya atas lingkungan tempat tinggal mereka yang diduga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan barang bermasalah. Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi menjerumuskan masyarakat sekitar ke dalam persoalan hukum.

“Kami ini warga biasa. Jangan sampai rumah warga dijadikan tempat menyembunyikan barang hasil kejahatan. Penegak hukum harus bongkar sampai tuntas,” tegas warga lainnya.

Setelah proses penyitaan selesai, seluruh antrasit tersebut dikembalikan ke gudang PT SIP yang sebelumnya telah lebih dahulu disita penyidik Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pengamanan barang bukti.

Langkah ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam menelusuri jejak aset, pola penitipan, dan peran pihak-pihak yang diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa permukiman warga bukan tempat aman untuk menyembunyikan barang bukti tindak pidana korupsi.

Semrntara hingga berita ini terpublis, Jendelababel.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak  terkait (red-AK) guna meminta tanggapan perihal terkait. (Redaksi/JB 007 Babel)

Sumber: (Otm/SMSI Bangka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *