Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Ketika Permen KKP Menutup Nafas Nelayan Benih Lobster Bisa Membunuh Harapan 

33
×

Ketika Permen KKP Menutup Nafas Nelayan Benih Lobster Bisa Membunuh Harapan 

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG, — Penutupan kembali ekspor benih lobster (BBL) melalui perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan bukan sekadar kebijakan teknis. Ia telah menjelma menjadi palu godam yang memukul kehidupan jutaan nelayan kecil, khususnya nelayan penangkap BBL di pesisir Indonesia.

Atas nama konservasi dan tata kelola, negara justru memilih jalan paling mudah: melarang, tanpa memastikan keadilan, kesiapan, dan solusi nyata di lapangan.

Padahal, larangan ini tidak pernah benar-benar menyentuh akar persoalan, yakni lemahnya pengawasan, tata niaga yang timpang, serta absennya negara dalam melindungi nelayan dari permainan tengkulak dan penyelundup.

KKP Bertindak di Luar Kewenangan?

Secara hukum, kewenangan melarang ekspor barang dan jasa berada di tangan Kementerian Perdagangan, bukan KKP.

Ketika KKP memaksakan kebijakan larangan ekspor melalui Permen, maka yang lahir adalah ketidakpastian hukum, konflik regulasi, dan pesan buruk bagi dunia usaha serta investasi sektor kelautan Indonesia.

Lebih ironis lagi, lobster tidak pernah ditetapkan sebagai biota laut dilindungi atau spesies langka dalam regulasi konservasi. Namun kebijakan yang diterapkan justru seolah memperlakukan BBL sebagai komoditas terlarang. Ini adalah kontradiksi kebijakan yang merugikan nelayan, sekaligus membuka ruang abu-abu yang subur bagi praktik ilegal.

Larangan yang Melahirkan Penyelundupan

Ketika jalur resmi ditutup, pasar gelap justru hidup subur. Fakta di lapangan menunjukkan, penyelundupan BBL terus terjadi secara masif, bahkan semakin terorganisir.

Harga BBL di tingkat nelayan anjlok, sementara keuntungan besar dinikmati jaringan ilegal lintas negara.

Negara seakan absen. Nelayan dipaksa memilih: berhenti makan atau berhadapan dengan hukum. Kebijakan yang katanya melindungi sumber daya justru mengorbankan manusia yang hidup dari laut.

Budidaya yang Tak Pernah Siap

Pemerintah berulang kali menjanjikan budidaya lobster sebagai solusi. Namun hingga kini, budidaya lobster nasional belum pernah terbukti mampu menyerap BBL hasil tangkapan nelayan secara signifikan.

Proyek percontohan di berbagai daerah, termasuk Batam, lebih banyak menjadi etalase kebijakan ketimbang solusi ekonomi nyata.Tanpa lembaga independen yang memverifikasi keberhasilan, tanpa jaminan pasar, dan tanpa skema harga yang adil, budidaya hanya menjadi dalih untuk menutup ekspor, bukan jalan keluar bagi nelayan.

6,4 Juta Nelayan Terpinggirkan

Angka ini bukan retorika. Sekitar 6,4 juta nelayan penangkap BBL kini berada di ujung tanduk. Investasi alat tangkap, keramba, perahu, gudang, hingga kerja sama dagang lintas negara mendadak lumpuh akibat kebijakan yang berubah-ubah.

Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru tampil sebagai penghalang. Ini bukan sekadar kegagalan kebijakan, tetapi pengabaian terhadap amanat keadilan sosial.

Bertolak Belakang dengan Asta Cita

Di tengah semangat besar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat sektor maritim, kebijakan KKP ini justru menyandera nelayan kecil dalam kemiskinan struktural. Alih-alih memberdayakan, negara malah mematikan ruang hidup mereka.

Negara Harus Berpihak

Jika pemerintah sungguh ingin menjaga laut Indonesia, maka solusinya bukan larangan total, melainkan membuka ekspor BBL secara terkendali dan transparan, memperkuat pengawasan serta memastikan hilirisasi berjalan bertahap juga melibatkan nelayan sebagai subjek, bukan korban kebijakan.

Menutup mata terhadap penderitaan nelayan adalah bentuk kebijakan mati rasa. Laut Indonesia bukan hanya soal ekosistem, tetapi juga tentang keadilan, martabat, dan hak hidup jutaan anak bangsa. (Redaksi/JB 007 Babel)

Penulis:

Syaifullah Asnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *