Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 Gambar 6 Gambar 7
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Golkar Babel Ingatkan Batas Etika Aksi, Tegaskan Rumah Pribadi Bukan Arena Demo.

330
×

Golkar Babel Ingatkan Batas Etika Aksi, Tegaskan Rumah Pribadi Bukan Arena Demo.

Sebarkan artikel ini

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG —  – Kader Partai Golkar Bangka Belitung mengingatkan pihak-pihak tertentu agar tidak memprovokasi massa melakukan unjuk rasa di kediaman pribadi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Langkah tersebut dinilai berpotensi memantik persoalan baru dan melampaui batas etika publik serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Deddi Wijaya selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka Barat, didampingi Firmansyah Levi, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka, bersama para ketua DPD kabupaten lainnya, Senin (29/12/25).

Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika marwah dan martabat pimpinan partai diserang melalui cara-cara yang dinilai tidak tepat.

Golkar Babel menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara dan dijamin undang-undang.

Namun, hak tersebut memiliki batas yang jelas. Aksi unjuk rasa, menurut mereka, sah dilakukan di kantor Gubernur atau rumah dinas Gubernur jika berkaitan dengan kebijakan kepala daerah, karena lokasi tersebut merupakan ruang publik dalam konteks pemerintahan.

“Berbeda halnya jika aksi diarahkan ke rumah pribadi. Itu sudah menyentuh ranah privasi dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Deddi Wijaya.

Ia menekankan bahwa siapapun yang menjabat sebagai pejabat publik tetap memiliki hak atas privasi di kediaman pribadinya.

Rumah tinggal bukanlah kantor publik, dan bukan pula ruang terbuka untuk umum. Aksi yang dilakukan di area privat berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan, kenyamanan warga sekitar, bahkan dapat berujung pada pelanggaran hukum.

Golkar Babel merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.

Dalam konteks tersebut, rumah pribadi tidak termasuk lokasi yang lazim dijadikan tempat aksi. Oleh karena itu, demonstrasi di area tersebut dapat dipandang tidak etis dan berpotensi melanggar aturan mengenai lokasi unjuk rasa.

Golkar Babel juga menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bersikap profesional dan cermat dalam menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Aparat kepolisian, menurut mereka, memiliki kewenangan untuk membubarkan aksi yang tidak memiliki STTP atau dilakukan di lokasi yang dilarang, demi menjaga ketertiban umum.

“Jika ada pihak yang tetap memaksakan kehendak dan memprovokasi masyarakat untuk berdemo di kediaman pribadi Ketua DPD Golkar Babel, maka kami bersama AMPG, AMPI, serta organisasi kepemudaan Golkar lainnya tidak akan tinggal diam. Kami siap menempuh langkah hukum,” tegas Firmansyah Levi.

Golkar Babel menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk menyampaikan aspirasi secara dewasa, beretika, dan taat hukum. Demokrasi, menurut mereka, tidak pernah kekurangan ruang untuk kritik—yang sering kurang justru kedewasaan dalam memilih cara.(Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *