Scroll untuk baca artikel
BANGKA BELITUNGPANGKALPINANG

Dana Rp 100 Juta untuk “Audit” yang Tak Pernah Ada: AK Law Firm di Laporkan Frida ke Polda Babel

865
×

Dana Rp 100 Juta untuk “Audit” yang Tak Pernah Ada: AK Law Firm di Laporkan Frida ke Polda Babel

Sebarkan artikel ini
Foto Sumin, Kuasa Hukum Frida saat di wawancai sejumlah wartawan. (dok.jendelbabel) Polda Babel Senin, (15/12/2025)

JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG — Uang Rp100 juta sudah berpindah tangan. Audit keuangan tak kunjung kelihatan. Sebuah van dading malah lahir lebih dulu. Di titik inilah laporan pidana Frida ke Polda Kepulauan Bangka Belitung menjadi lebih dari sekadar sengketa jasa hukum—ia menjelma cerita tentang kuasa, tekanan, dan profesi yang dipertanyakan.

Perempuan 56 tahun asal Sungailiat itu resmi melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan ke Polda Babel. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 16 Oktober 2025, mencatat peristiwa yang diduga melanggar Pasal 372 dan/atau 378 KUHP. Lokasi kejadian disebutkan di Desa Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dalam STPL, nama terlapor perorangan memang belum dicantumkan. Namun satu pihak disebut terang-benderang sebagai penerima uang: AK Law Firm. Lazim dalam laporan awal, kata polisi, penentuan subjek hukum personal menyusul lewat penyelidikan. Yang pasti, aliran dana sudah tercatat.

Versi ini diperkuat oleh keterangan kuasa hukum Frida dari Sumin Law Firm dan partner. Perkara bermula saat Frida mengajak Surya Dharma—akrab disapa Kuncuy—mengelola tambak udang. Kesepakatan berjalan: Surya menerima persentase keuntungan setiap panen. Skema bagi hasil berlangsung hingga 2024, ketika relasi itu retak.

Surya Dharma disebut merasa memiliki hak lebih karena perannya mengelola tambak, lalu menekan Frida agar membagi kepemilikan tambak. Posisi Frida terjepit. Jalan hukum pun ditempuh.

Foto.dok JB/007 Babel/ Firda bersama rombongan didampingi Kuasa Hukumnya keluar dari SPKT Polda Babel usai membuat Laporkan Pengaduan (LP) Senin, (15/12/2025)

Frida kemudian bertemu Andi Kusuma dari AK Law Firm. Dalam komunikasi langsung, Frida menyampaikan maksud: mencari solusi hukum atas konflik tambak. Saran yang datang adalah audit keuangan. Masalahnya, menurut pengacara Frida, klien tidak memahami audit seperti apa yang dimaksud.

Yang dipahami Frida justru angka: Rp250 juta. Biaya itu disebut untuk jasa audit dan operasional auditor. Skemanya, DP Rp100 juta dibayar di muka, sisanya setelah audit rampung, tapi hingga sekarang audit tidak pernah di laksanakan.

Audit Tak Ada, Van Dading Ada

Alih-alih laporan audit, yang terbit justru van dading—akta perdamaian—yang isinya seolah-olah audit telah dilakukan. Padahal, menurut keterangan Sumin Law Firm, audit tersebut tidak pernah terjadi.

Lebih jauh, mereka mempertanyakan kompetensi. Andi Kusuma disebut bukan akuntan publik. Dalam praktik, audit keuangan harus dilakukan akuntan publik berizin. Tanpa izin, audit bukan sekadar cacat prosedur—ia bisa dianggap tidak sah.

Ironisnya, van dading itu justru membagi harta tambak menjadi dua. Audit fiktif, hasil nyata.

Dalam dokumen kepolisian, Frida menyebut uang Rp100 juta sebagai DP biaya audit telah diserahkan, namun kewajiban yang dijanjikan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Itulah inti laporan pidana. Dokumen STPL ditandatangani pelapor dan pejabat SPKT Polda Babel, lengkap dengan cap dinas. Polri menyatakan perkembangan perkara bisa dipantau melalui sistem resmi.

Singkatnya, uang sudah jalan, audit tak pernah datang, dan kesepakatan damai lahir di atas klaim yang dipertanyakan. Dalam hukum, detail seperti ini bukan catatan kaki—ia inti perkara.

Apakah ini berhenti sebagai sengketa jasa hukum yang “salah paham”? Ataukah naik kelas menjadi perkara pidana dengan konsekuensi serius? Penyidik Polda Babel kini memegang bolanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor AK Law Firm masih dalam tahap upaya konfirmasi tim media.(Redaksi/JB 007 Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *