JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG – Usai cabut Kuasa Hukum dari Irva Risti Widiastari SH (AK) Law Firm, kini Fira (69) alihkan dan serahkan Kuasa Hukumnya ke Pengacara Kondang asal Kota Pangkalpinang Iwan Prahara SH, Usai sebelumnya sempat melaporkan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan bahan material Rp825.318.00,. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada hari Selasa (9/12/2025) lalu Fira didampingi kuasa hukumnya Irva Risti Widiatari SH dari kantor Pengacara Andi Kusuma (AK) Law Firm. Minggu, (14/12/2025)/
Kepada JendelaBabel.com, Fira memutuskan hengkang dan mencabut surat kuasa dari kantor Pengacara Andi Kusuma tersebut dengan mengalihkan ke Pengacara lawas Bangka Belitung, Iwan Praha.
“iya, saya cabut dan susah saya kabarkan ke Andi Kusuma. Surat kuasa pendamping dari kantor Pengacara Andi Kusuma. Dan hari ini, surat pencabutan kuasa itu telah ditandatangani Fira,”kata Fira. Minggu malam (13/12/2025) di RM Pagi-Sire, sekira Pukul, 08.00 WIB.
Di kesempatan berbeda, Pengacara Kondang Iwan Prahara SH membenarkan dan menerima surat Kuasa tersebut.
“Iya saya barusan terima kuasa dari ibu fira, insya Allah sore saya bertemu Bapak Gebernur, sowan”, ujar Iwan Prahara SH.
Iwan menilai, perkara laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan Gubernur Hidayat Arsani.
“Karena dari konstruksi hukum perkara ini saya sama sekali tidak melihat keterkaitannya dengan pak gubernur, maka kemungkinan akan dicabut”, lanjutnya.
Namun, dari ke-tiga terlapor oleh kuasa hukum sebelumnya Irva Risti Widiatari SH (AK) Law, (red-Hidayat Arsani, Rikky, asiong) untuk Rikky Gunawandan Asiong, Iwan Prahara SH masih mempertimbangkan.
“Tapi terhadap rikky dan asiong masih kita pertimbangkan, prinsipnya kita tidak mau gaduh, karena tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum, bisa dengan cara yg lebih persuasif, kekeluargaan dan dari hati ke hati. Semoga pertemuan sore dengan pak Gubernur mendapat kan solusi, bagaimana pun beliau pemimpin kita semua, tentu akan ada solusi-solisi”, jelas Iwan Prahara SH saat di hubngi melalui sambungan Telepon. Minggu, (14/12/2025) Pagi.
Sebelumnya, selain mencabut surat kuasa dari kantor Andi Kusuma (AK) Law Firm, Fira juga berencana mencabut laporannya di SPKT Polda Babel. Iya juga berencana meminta maaf kepada Gubernur Babel Hidayat Arsani atas tudingan dan laporan yang ia buat sebelumnya.
“Mungkin Senin kami mencabut laporan kemarin,” kata Fira kepada wartawan.
Diiketahui, Fira Mustika Indah (69) mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (9/12/2025) malam untuk melaporkan Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, Rikky Gunawan serta Asiong atas kasus dugaan penggelapan bahan material bangunan. (Redaksi/007 Babel)
















